Kota Bogor

Pemkot Bogor Relaksasi Pembayaran Pajak Bagi Dunia Usaha

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan relaksasi pajak bagi dunia usaha berupa penundaan jatuh tempo pembayaran.

Relaksasi pembayaran pajak ini dilakukan untuk meringankan beban pelaku usaha yang juga terdampak dari wabah virus Corona atau Covid-19 yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 20 Tahun 2020 bagi pajak restoran, hotel, hiburan dan parkir.

Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana menyatakan, Perwali ini sebagai stimulus atau keringanan bagi dunia usaha terutama restoran, hotel, hiburan dan parkir.

“Mereka (pelaku usaha) kan setiap tanggal 15 seharusnya membayar pajak. Jadi, kami berikan relaksasi pembayaran jatuh tempo hingga 30 Juni,” katanya dalam rilis prokompim, Kamis (9/4/2020).

Baca juga  Sekda Syarifah: TPS3R Mekarwangi Olah Sampah Jadi Bernilai Ekonomi

Selain itu, ada juga surat edaran dari Kemendagri untuk memberikan stimulus kepada dunia usaha berupa keringanan, pengurangan serta permohonan dari PHRI, para wajib pajak dan banyak pihak yang mengajukan permohonan agar memberikan keringanan pembayaran.

“Akhirnya pak wali pada waktu itu memerintahkan Bapenda untuk mengkaji apa stimulus yang bisa diberikan kepada dunia usaha yang bisa dikeluarkan dengan segera, salah satunya stimulus yang diberikan berupa penetapan tanggal pembayaran. Jadi, kewajiban wajib pajak dari Maret, April dan Mei bisa dibayar hingga 30 Juni 2020,” jelasnya.

Menurut Deni, relaksasi pembayaran ini tidak menghilangkan kewajiban wajib pajak untuk membayar, tetapi hanya menunda.

“Karena kalau menghilangkan kewajiban wajib pajak harus melalui Perda dan lebih panjang lagi prosesnya,” tuturnya.

Baca juga  Usmar: e-Tendering Belum Bisa Dioptimalkan Tahun 2016

Untuk target dari pajak daerah tahun ini sebesar Rp 733 Miliar. Sementara, kontribusi pajak dari hotel, restoran, hiburan dan parkir sebesar Rp 310 Miliar atau sebesar 40-45 persen dari pajak daerah.

“Kita sudah coba menghitung, tapi belum diekspose, hitungan kita masih di tingkat TAPD.

Pasti akan ada dampak, lihat saja kondisi hotel, parkir dan tempat hiburan sepi,” jelasnya.
Menurutnya dengan kondisi seperti ini akan ada perubahan target. Namun besarannya harus dihitung secara detail, karena tidak hanya dirasakan oleh Kota Bogor saja, tapi nasional hingga dunia.

“Kalau bicara APBD kita akan efisienkan dari belanja langsung, karena dari pendapatan pasti akan merosot,” ujar Deni.[]Admin

Baca juga  Wirjawan Kakek 104 Tahun Divaksin Kedua, Vaksinator Berpakaian Captain America
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top