Kota Bogor

Pemkot Bogor Larang THM Beroperasi Hingga H+7 Lebaran

alma
Alma Wiranta

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Selama bulan suci ramadan, tempat hiburan malam (THM), seperti rumah bernyanyi, karaoke dan panti pijat di Kota Bogor dilarang untuk beroperasi.

Larangan itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bogor Nomor 061/1789-Huk.Ham, tentang pelaksanaan kegiatan ibadah ramadan dan idul fitri. Dalam surat tersebut salah satunya, Pemkot Bogor melarang sejumlah THM untuk beroperasi selama ramadan.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, pada bagian ketentuan pelaksanaan ibadah poin 9, butir a,b,c, Pemkot Bogor melarang keras sektor THM untuk beroprasi selama ramadan. Bahkan THM tersebut tidak boleh beroprasi hingga H+7 pasca hari raya idul fitri.

Baca juga  PSBB Diperpanjang sampai 3 September, Pemkot Bogor Beri Sanksi kepada Pelanggar Protokol Kesehatan

“Kami semua sepakat, agar THM tidak beroperasi dahulu selama ramadan ini, hingga 7 hari setelah lebaran nanti,” ucap Alma, Kamis (15/4/2021).

Menurut Alma, hal tersebut dilakukan, agar masyarakat bisa lebih khusyuk dan tenang dalam melaksanakan ibadah di bulan ramadan.

“Ini semua kami lakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, serta menjaga kondusifitas selama ramadan,” katanya.

Selain THM, lanjut Alma, tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melarang tempat hiburan lainnya, yang berpotensi mengganggu masyarakat dalam melaksanakan ibadah ramadan.

“Pokoknya yang dapat menimbulkan gangguan masyarakat selama ramadan akan kami tutup sementara,” jelasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top