Kab. Bogor

Pemkab Warning Kades Jelang Pengucuran Dana UU Desa

BOGOR-KITA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengantisipasi pelanggaran, khususnya korupsi, jelang turunnya dana desa dari pemerintah pusat. Bentuk antisipasi dilakukan dngan mengumpulkan kepala desa dan lurah se-Bumi Tegar Beriman.di Ruang Serbaguna 2 Setda, Kompleks Pemkab Bogor,Senin (10/11).

Kepada pada kepala desa dan lurah, Wakil Bupati Nurhayanti menegaskan, pihaknya akan memberikan bimbingan teknis (bimtek) untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap dana yang akan emngucur. Selain itu, ia juga meminta agar pemerintah desa dan kecamatan bisa bekerjasama dengan baik. “Jangan sampai keduanya tidak bisa berkoordinasi dengan baik dan menghambat pelayanan masyarakat,” pinta Wabuo.

Wabup juga meminta kepada camat,lurah dan kades agar mendeteksi gejala konflik di masyarakat.“Antisipasi dan lakukan mediasi, lalu lakukan pelaporan berjenjang dan dibahas di tingkat forum koordinasi daerah. Camat harus dekat SKPD dan kades. Demikian juga kades harus dekat dengan,” kata Wabup.

Baca juga  Pemkab Bogor Rotasi, Mutasi dan Promosi 35 Pejabat

Kasi Datun pada Kejari Cibinong, Sekti Anggrainiyang hadir dalam acara itu, meminta agar pemerintah melakukan pendampingan serta membuat mekanisme pelaporan yang jelas terkait pengelolaan keuangan desa.“Bukan nakut-nakutin, saya yang tidak ikut nerima saja ngeri. Kami bayangkan akan banyak menjerat bapak/ibu karena setiap sen dari anggaran tersebut harus dipertanggungjawabkan,” ujar Sekti.

Sektimengingatkan,korupsi bukan hanya sekadar makan uang negara. Sebab, pemborosan uang negarajuga termasuk  korupsi “Itu semua tindak pidana korupsi karena ada unsur menyebabkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhendi yang juga hadir dalam acara tersebut, meminta Kejari sebagai pengacara negara menjadi pengacara para kepala desa apabila anggaran tersebut mulai disalurkan.

Baca juga  Terangi Jalan, Pemkab Bogor Terus Upayakan PJU

Gayung bersambut, Isujana Cakra, Kades Singasari, Kecamatan Jonggol meminta agar pemerintah bisa memberikan bimbingan dan penguatan. “Kami harus sangat berhati-hati. Angka Rp 1 miliar itu bukan jumlah yang sedikit,” tandas Isujana.

Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor, Roy E. Khaerudin, apabila UU Desa mulai dilaksanakan, maka kemungkinan setiap desa yang ada di Kabupaten Bogor akan mendapatkan anggaran antara Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar.[] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top