BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menggelar rapat paripurna istimewa tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Bogor Barat, Senin (20/1/2020).
Paripurna menghasilkan ketetapan persetujuan antara Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor dengan seluruh fraksi yang ada.
Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan seluruh persyaratan telah selesai dan akan disampaikan kepada Gubernur Jabar paling lambat akhir Januari 2020.
“Harusnya selesai pada Desember, namun karena ada sedikit keterlambatan, maka kami minta waktu tambahan sampai Januari,” tutur Ade Yasin di Ruang Paripurna DPRD, Cibinong.
Ade Yasin menuturkan untuk wilayah Jawa Barat tidak ada DOB yang gagal, semuanya berhasil.
“Contohnya di Pangandaran, Bandung Barat dan Cimahi. Di sana berhasil kan membuat DOB, jadi harus ada pengecualian,” ujar Ade.
Lebih jauh Ade Yasin menjelaskan, nantinya Kecamatan Cigudeg akan menjadi Ibu Kota dari Kabupaten Bogor Barat. Namun gagasan itu menemui kendala, tanah di Kecamatan Cigudeg disebut labil.
Untuk itu Ade Yasin meminta usulan dari senior yang ada di pusat agar Ibu Kota Kabupaten Bogor barat dipindahkan.
“Pertimbangan itu dari senior dan tidak formal. Hanya kajian kenapa tidak ada alternatif lain, misalnya di Rumpin, kan tanahnya lebih stabil tuh” ujar Ade Yasin.
Politisi PPP itu juga mengatakan nantinya ketika dalam tahap persiapan akan dianggarkan 25 miliar rupiah pertahun untuk biaya operasional.
Namun kata dia, dana itu hanya untuk operasional, bukan untuk gaji pegawai karena status pegawai masih tetap menginduk ke Pemkab.
“25 miliar itu untuk mengantisipasi atau persiapan, kalau dianggap cukup ya untuk setahun, kalau tidak nanti dicari alternatif lain,” imbuhnya.
Ketua DPW PPP Jawa Barat itu menegaskan penataan administrasi menjadi dasar pembentukan Kabupaten Bogor Barat, karena akan ada PNS yang ditugaskan disana. “Dewan juga nanti dibagi kesana,” tandas Ade Yasin.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengatakan Pemkab Bogor menindaklanjuti surat dari Pemprov Jabar.
“Pemkab Bogor diberikan batas waktu maksimal 31 Januari harus sudah di Paripurnakan. Saat ini sedang diverifikasi data,” kata Rudy Susmanto.
Rudy menjelaskan saat ini ada aturan baru, yaitu Surat Keputusan Masyarakat Desa (SKMD), mengacu kepada UU No. 73 Tahun 2007, yaitu harus disetujui minimal 2/3 dari seluruh desa.
“Dari 166 desa, tinggal 9 desa yang belum, itupun desa yang kemarin terkena bencana. Artinya berdasarkan UU, kita sudah memenuhi syarat,” ujar Politisi Gerindra tersebut.
Rudy mengaku tidak akan merepotkan 9 desa terdampak bencana hanya untuk mendapatkan SKMD. “Sambil berjalan saja ya,”katanya.
Dia berharap seluruh masyarakat Kabupaten Bogor yang akan dilakukan pemekaran tidak perlu khawatir, karena bagaimanapun tetap menjadi bagian dari Republik Indonesia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Maayarakat Desa (DPMD), Ade Jaya Munadi mendukung penuh terjadinya pemekaran wilayah Kabupaten Bogor. Menurutnya, kendali pengawasan ke desa akan lebih mudah jika kawasan diperkecil.
“Pengawasan dan Pembinaan kan jadi lebih mudah jika dilakukan pemekaran,” tutur Ade J Munadi.
Ade menilai dengan 40 Kecamatan disertai 416 Desa, pemerintah memang sudah seharusnya melakukan pemekaran wilayah, agar roda pemerintahan lebih efektif.
Karena kata dia, jika wilayah lebih kecil maka pelayanan akan lebih efektif. Selin itu pembinaan kepada desa juga jadi lebih intens, selain itu membantu menangani desa yang tertinggal.
“Pemerintah lebih fokus menangani 45 desa yang tertinggal juga,” tandasnya. [] Admin