Kab. Bogor

Pemkab Bogor Respon Cepat Imbauan Jokowi Pangkas Perda

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor merespon cepat pernyataan Presiden Jokowi soal penyederhanaan peraturan daerah (perda) yang dinilai menghambat investasi.

Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor akan melakukan berbagai evaluasi Perda yang dinilai tidak efektif dan menghambat kinerja.

Pernyataan ini dikemukakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Agus Salim kepada BOGOR-KITA.com, Kamis (19/12/2019) pagi. Politikus PKS ini berharap dengan evaluasi tersebut berdampak pada  peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Penyederhanaan regulasi dan pemangkasan perda dikemukakan Presiden Jokowi saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di Istana Negara, Senin (16/12/2019). Bupati Bogor Ade Yasin hadir dalam acara tersebut.

Baca juga  Selama 2019 Pemkab Bogor Peroleh 72 Penghargaan

Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan mulai mengkaji untuk selanjutnya menyederhanakan dan akan memangkas sejumlah perda yang berpotensi menghambat kinerja pemimpin daerah dan menghambat masuknya investasi ke Kabupaten Bogor.

Pernyataan itu dikemukakan Ade Yasin usai menghadiri Wisuda Pendidikan Kader Ulama, di Gedung Tegar Beriman, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (17/12/2019).

Agus Salim mengatakan DPRD akan mengkaji berbagai perda yang memang sudah tidak efektif, apalagi menghambat kinerja, kita akan evaluasi. 

“Bapemperda juga akan melakukan berbagai evaluasi perda. Semoga akan berdampak pada peningkatan pelayanan, efektif dan efisien tanpa nabrak peraturan dan perundang undangan,” kata Agus Salim.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudi Susmanto mengatakan akan menggelar rapat dengan Bapemperda.

Baca juga  Pemkab Tarik dan Sesuaikan Mobdin di 11 SKPD

“Nanti akan kami diskusikan dulu dengan tim Bapemperda,” katanya. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top