Pemkab Bogor Koordinasi Perhutani Siapkan Kantong Parkir Truk Tambang
BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Pemerintah Kabupaten Bogor bekerjasama dengan Perhutani akan menyiapkan kantong-kantong parkir untuk truk tambang.
Langkah ini untuk mencegah terjadinya parkir sembarangan dari truk angkutan tambang yang sering dikeluhkan warga masyarakat karena memicu kemacetan.
Demikian diungkapkan Agus Ridho, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor saat melakukan peninjauan dan pemeriksaan titik – titik lokasi penyekatan kendaraan angkutan tambang di wilayah Kecamatan Rumpin, Cigudeg, Parungpanjang dan wilayah Gunungsindur.
“Giat hari ini adalah tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi Dishub bersama unsur TNI, Polri serta Dishub Jawa Barat. Kami pastikan setelah sosialisasi cukup, maka Perbup Bogor 120 tahun 2021 ini akan dilaksanakan secara tegas,” kata Agus Ridho, Rabu (9/2/2022).
Ia mengungkapkan, saat ini kegiatan sosialisasi di lapangan yang menyasar para pengemudi truk angkutan tambang dan sosialisasi pada para pelaku usaha tambang serta para pemilik usaha angkutan tambang, sudah dilakukan di sejumlah wilayah area tambang.
“Selanjutnya kami minta para sopir truk angkutan tambang, pemilik usaha galian dan pemilik usaha angkutan tambang agar mematuhi semua aturan yang ada dalam Perbup Bogor 120 tahun 2022 ini,” imbaunya.
Agus Ridho menegaskan, ke depan pihak Dishub bersama unsur TNI, Polri, Dishub Jabar dan pihak – pihak terkait lainnya akan mulai melakukan operasi gabungan guna penegakan dan pelaksanaan dari Perbup Bogor tersebut.
“Jadi jika nanti dalam operasi gabungan tersebut ditemukan pelanggaran maka pihak Dishub dan Polri akan memberikan tindakan tegas sesuai kewenangannya masing – masing,” tegas Agus Ridho.
Mantan Kasatpol PP Kabupaten Bogor ini juga menjelaskan, Perbup Bogor 120 tahun 2021 tentang jam operasional truk angkutan tambang ini akan diberlakukan bagi semua jenis kendaraan angkutan tambang yang telah diatur dalam poin – poin Perbup tersebut.
“Jadi Perbup Bogor ini bukan melarang, tapi mengatur jam operasional lalu lintas kendaraan angkutan tambang, yaitu dimulai jam 20.00 WIB hingga jam 05.00 WIB. jika tetap melanggar aturan maka tentunha akan ada sanksi tegas yang akan diberikan,” tandasnya.
Agus Ridho juga menegaskan bahwa Perbup Bogor ini adalah untuk menjamin ketertiban lalu lintas seperti kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Selain itu, lanjut Agus Ridho, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak Perhutani guna penyiapan kantong – kantong parkir bagi kendaraan truk angkutan tambang. [] Fahry