Pemkab Bogor Diminta Perkuat Sistem Pengawasan Anggaran ke Desa
BOGOR-KITA.com, KEMANG – Kasus korupsi saat ini mulai merebak di ranah Kepala Desa (Kades). Hal inipun menjadi perhatian sejumlah pihak, terutama para aktivis pegiat anti korupsi di Kabupaten Bogor.
Koordinator Center for Budget Analysis, Jajang Nurjaman mengatakan, terkait masalah korupsi di pemerintahan desa, baik anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) maupun Program Satu Miliar Satu Desa (Samisade), maka Pemerintah Kabupaten Bogor harus segera melakukan beberapa tindakan.
“Yang pertama adalah penguatan sistem pengawasan: Pemkab Bogor perlu untuk segera memperkuat sistem pengawasan terhadap penggunaan semua dana yang digelontorkan ke desa,” ungkap Jajang Nurjaman, Senin (17/7/2023).
Ia menjelaskan, penguatan pengawasan itu melibatkan peningkatan pengawasan internal oleh pihak terkait, seperti pihak Inspektorat ataupun Satuan Pengawas Internal, serta melakukan kolaborasi dengan lembaga eksternal, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Yang kedua, lanjutnya, harus segera dilakukan peningkatan transparansi dan akuntabilitas dari penggunaan anggaran tersebut. Pemerintah Kabupaten Bogor, sambung Jajang, harus mendorong transparansi dalam pengelolaan dana desa, Samisade atau dana lainnya.
“Informasi mengenai jenis anggaran, penggunaan dana, dan proyek yang dilaksanakan harus mudah diakses oleh masyarakat. Selain itu, harus ditegakkan secara ketat pertanggungjawaban dari penggunaan dana – dana tersebut,”‘ ujar Koordinator CBA ini.
Yang ketiga, penegakan hukum yang tegas: Kasus korupsi di desa, lanjut Jajang, harus ditangani secara serius dan tindakan hukum harus diterapkan terhadap pelaku korupsi. “Keberlanjutan penegakan hukum yang tegas dapat menjadi efek jera dan memberikan efek pencegahan bagi korupsi di masa depan,” tandasnya.
Langkah Keempat yaitu Pemberdayaan masyarakat. Langkah penting ini harus dilakukan dengan melibatkan warga masyarakat dalam hal pengawasan penggunaan dana yang diterima desa. Pemkab Bogor dapat melibatkan warga masyarakat dalam proses pengawasan, seperti melalui pembentukan Tim Pengawas Dana Desa (TPDD) atau kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penting nya upaya transparansi dan pencegahan tindakan korupsi di tingkat desa.
“Selain itu, penting untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti lembaga swadaya masyarakat, media, dan tokoh masyarakat, dalam upaya pencegahan maupun penanggulangan korupsi dana – dana di desa. Kolaborasi yang kuat dan komitmen yang tinggi dari semua pihak akan bisa membantu guna mengatasi masalah korupsi dana desa secara efektif,” papar Jajang Nurjaman.
Selain itu, Pemkab Bogor baik eksekutif dan legislatif seharusnya kembali untuk mengevaluasi program Samisade. Sejak awal program ini banyak kelemahan dan berpotensi adanya penyelewengan.
“Langkah konkret lainnya yang juga perlu dilakukan adalah melakukan evaluasi besar – besaran bahkan jika perlu harus ada perombakan pejabat pada DPMD yang bertanggung jawab terkait program Samisade,” tegas Koordinator CBA. [] Fahry