Kab. Bogor

Pemilik SPBU Cibanteng Tolak Tower BTS

BOGOR-KITA.com, CIAMPEA – Tower BTS (base transceiver station) setinggi 30 meter yang dibangun di atas rumah (rooftop) yang berlokasi di wilayah Desa Cibanteng, Kecamatan Ciampea, diprotes oleh pemilik SPBU 34-16602 Cibanteng.

Pemilik SPBU juga menolak keberadaan tower milik PT. Dayamitra Telekomunikasi tersebut, karena selain menggangu keberadaan SPBU, tower tersebut hingga saat ini belum memiliki perizinan dari Pemkab Bogor.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, dilakukan musyawarah oleh pihak Kecamatan Ciampea bersama Danramil dan Kades Cibanteng. Sejumlah pihak dipertemukan di aula Desa Cibanteng di antaranya, pihak PT. Dayamitra Telekomunikasi, pihak SPBU dan pemilik lahan lokasi tower H. Rahmat.

Camat Ciampea, Chaerudin Pelani mengatakan, sampai saat ini tower itu belum memiliki perizinan. Untuk itulah dilakukan permintaan tandatangan dari pihak pemilik SPBU untuk kebutuhan kepengurusan perizinan.

Baca juga  RSUD KH Idham Chalid Ciawi Siap Berikan Pelayanan Terbaik usai Berubah Nama

Masalah muncul karena pihak pemilik SPBU menolak memberikan tanda tangan dengan alasan keberatan, bukan atas dasar pribadi, tetapi karena ada aturan dari Pertamina bahwa di dekat SPBU tidak boleh ada tower BTS.

“Tadi sudah ada musyawarah dengan hasil 5 materi dan 6 kesepakatan yang ditandatangani oleh semua pihak terkait,” jelas Chaerudin, Kamis (24/9/2020).

Sementara itu, Kades Cibanteng, Warso membenarkan bahwa tower itu sudah berdiri sejak 3 tahun lalu. Tetapi persoalan perizinan warga, dirinya mengaku bahwa sudah memiliki tandatangan dari 10 warga termasuk RT dan RW.

“Saya juga baru tahu ada temuan ini bahwa tower ini belum memiliki perizinan, karena waktu dulu sudah ada tandatangan warga 10 orang,” kata Warso.

Baca juga  Giliran Warga Cinangka Korban Puting Beliung Tagih Janji Pemkab Bogor

Ia juga menuturkan bahwa belum mengetahui aturan soal tower yang berada dekat dengan SPBU, ataupun tower itu dibangun di rooftop di atas rumah pemilik lahan.

“Saya belum tahu aturannya, nanti akan kita tanyakan,” ujarnya.

Pemilik SPBU 34-16602 Cibanteng, Arnold Panjaitan mengungkapkan bahwa dari awal pembangunan tower, dirinya tidak setuju, karena jarak tower dengan ketinggian 30 meter itu hanya 12 meter ke SPBU.

“Tetapi kita tidak tahu di perjalanan, mereka tetap membangun tower itu, walaupun saya tidak menyetujuinya. Saya tidak memberikan tandatangan, karena ternyata menurut informasi bahwa 10 orang yang tandatangan dulu itu, adalah warga yang jauh, bukan warga dekat atau terdampak langsung,” ungkapnya.

Baca juga  Jelang Ramadhan, Pengunjung Meningkat, Harga Daging di Pasar Parungpanjang Melonjak

Keberatan karena kontruksi tower itu sangat diragukan, dibangun di atas rumah atau rooftop, sehingga rawan ambruk. Untuk itu dirinya bersikeras bahwa tower itu harus dibongkar, karena tidak berizin dan menggangu SPBU.

“Saya minta tower itu dibongkar, jangan ada di dekat SPBU. Saya juga minta kepada pihak kecamatan untuk tegas terhadap usaha yang belum memiliki perizinan secara benar dan sesuai aturan. Kalau memang pihak pemilik tower tetap ngotot, saya siap mengalah, tetapi penyelesaiannya, beli seluruh lahan dan SPBU milik saya ini,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top