Properti

Pembentukan Tim Ahli Bangunan Harus Menunggu Revisi Perda

Ilustrasi

BOGOR-KITA.com – Pemkot Bogor belum bisa membentuk tim ahli bangunan, karena revisi Perda nomor 7 Tahun 2007 belum selesai. Tim ahli bangunan bisa dibentuk apabila revisi perda selesai dan siap digunakan sebagai payung hukumnya. Hal ini dikemukakan Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor, Yus Ruswandi kepada PAKAR, di Bogor, Minggu (11/1).

Pernyataan ini dikemukakan Yus Ruswandi terkait rencana Pemkot Bogor membentuk tim ahli bangunan untuk memberikan rekomendasi terkait bangunan bermasalah. “Kita juga belum bisa pastikan kapan revisi itu rampung,” katanya.

Menurut Yus, seharusnya walikota menggunakan dinas dan instansi terkait dalam menangani berbagai permasalahan bangunan di Kota Bogor, sambil menunggu terbentunya tim ahli bangunan. “Permasalahan Hotel Whiz, Tajur Trade Mall, Terminal Baranangsiang, dan Botanical Residence, serta lainnya harus segera ditindak tegas sesuai perda yang ada, tidak perlu menunggu dibentuknya tim ahli bangunan, karena di pemkot juga ada dinas terkait yang berkompeten menangani masalah tersebut,”  tandasnya.[] Harian PAKAR/Admin

Baca juga  PT. PGI Tagih Janji Pemkot Bogor Terkait Optimalisasi Terminal Baranangsiang
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top