Kab. Bogor

Pelonggaran PSBB untuk Kelompok Muda

Oleh: Hj. Ade Yasin, SH, MH
(Bupati Bogor, Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor)

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 mengizinkan kelompok muda dengan usia di bawah 45 tahun untuk bisa bekerja atau beraktivitas lagi di tengah pandemi Covid-19. Tujuannya agar menghindari PHK dan kelompok ini dianggap tak rentan dari risiko buruk corona.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 LetJend TNI Doni Monardo dalam konferensi pers usai rapat terbatas, Senin (11/5/2020).

Ini lagi-lagi kabar yang cukup mengejutkan kami pemerintah daerah. Sering kali pemerintah pusat mengubah aturan dalam kurun satu hari yang membuat pemerintah daerah kebingungan.

Sebelumnya, regulasi kontradiktif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengatur larangan mudik juga cukup membuat kami bingung. Presiden melarang mudik, tiba-tiba Kementerian Perhubungan membolehkan operasional angkutan mudik.

Baca juga  Temui PKL, Bima Arya Tangguhkan Relokasi Hingga Malam Takbiran

Akhirnya kami putuskan bahwa kami memegang apa yang diputuskan oleh pemerintah dan juga yang terkait dengan ini, yaitu Ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanganan Covid-19 LetJend TNI Doni Monardo dan Pak Presiden Jokowi pada saat menyatakan pelarangan mudik yang pertama.

Kami, pemerintah daerah tentunya tidak akan menaati peraturan yang bukan berasal dari perintah Presiden. Kami tidak ingin bermain-main dalam aturan yang kontradiktif sehingga dapat memberi celah masuknya virus Corona khususnya ke wilayah Kabupaten Bogor.

Kami memahami rencana pemerintah pusat untuk mengambil langkah pelonggaran PSBB bagi kelompok muda di bawah usia 45 tahun tersebut demi kebaikan masyarakat. Apalagi pandemi ini telah membuat kondisi perekonomian nasional anjlok dan PHK dimana-mana.

Namun demikian, kami meminta kebijakan itu boleh saja dilaksanakan asal ada pengetatan terhadap penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat. Sehingga tidak berbenturan juga dengan aturan PSBB yang sedang kami laksanakan di daerah.

Baca juga  Soal Insentif Pajak di Dana Pensiun, Seberapa Penting?

Penerapan sanksi tegas bagi warga yang tidak mematuhi aturan penggunaan masker, menjaga jarak, tidak berkerumun dan lain-lain menjadi wajib hukumnya. Ini agar kebijakan yang sudah dibuat tak jadi bumerang bagi pemerintah sendiri.

Selain itu, pemerintah pusat harus menyadari bahwa ada potensi wabah ini akan menjadi lama redanya. Kebijakan pelonggaran PSBB bagi kelompok muda di bawah 45 tahun juga membuka celah pandemi Covid-19 menjadi panjang dan melelahkan.

Oleh sebab itu, kami akan tetap fokus dan konsisten dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bahkan kami akan memperpanjang kebijakan PSBB ini hingga selesai Hari Raya Idul Fitri. Sebab jika tidak diperpanjang kami khawatir masyarakat merasa sudah terbebas dari pandemi Covid-19.

Pada penerapan PSBB tahap tiga nanti kami akan lebih intensif melakukan swab test dan rapid test Covid-19, dan akan lebih tegas kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB.

Baca juga  Sosialisasi Cegah Corona Digelar di Gunungsindur

PSBB di Kabupaten Bogor selama ini berjalan kurang efektif karena rendahnya kesadaran masyarakat, aturan hukum yang tidak jelas, kontradiktif regulasi pemerintah daerah dan pusat.

Kemudian, PSBB di daerah yang berbatasan dengan DKI tidak berjalan maksimal karena kurangnya harmonisasi peraturan di level kementerian. Misalnya berkaitan dengan pembatasan moda transportasi KRL dan operasionalisasi industri.

Saat ini banyak aktivitas kantor yang tidak dikecualikan di DKI, sehingga pergerakan orang dari Bogor ke Jakarta masih tinggi. Begitu pula sebaliknya. Selain itu, tidak ada pengawasan yang terintegrasi antarwilayah Bogor, Depok, Bekasi dan Jakarta.

Oleh sebab itu, kami akan terus senantiasa berjaga-jaga. Wilayah yang sudah masuk zona merah ini tidak boleh menjadi zona “merah tua” dalam penyebaran corona. [] 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top