Pelaku Pembunuhan Dalam Tawuran Antar Kampung di Bogor Ditangkap di Kaki Gunung Salak
BOGOR-KITA.com, RANCABUNGUR – Seorang pemuda bernama Egi (20 tahun) ditangkap jajaran petugas Reskrim Polsek Rancabungur di area kawasan kaki Gunung Salak Kecamatan Cijeruk, Minggu dini hari, 27 Agustus 2024.
Egi diduga melarikan diri setelah peristiwa aksi tawuran antar dua kelompok pemuda dari Kampung Poktua Desa Pabuaran Kemang dan Kampung Cioda Desa Candali Kecamatan Rancabungur.
Dalam kejadian tawuran pemuda antar Kampung itu, M. Romli (18) warga Desa Tegal Kecamatan Kemang meninggal dunia karena luka parah disebabkan mendapat bacokan senjata tajam jenis clurit.
“Saat kejadian, Egi ini merupakan pelaku utama yang melakukan pembacokan dengan senjata clurit terhadap korban M. Romli,” ungkap Kapolsek Rancabungur Ipda Azis Hidayat S. Sos, saat dihubungi via telepon, Senin (26/8/2024).
Kapolsek menjelaskan, pelaku Egi ditangkap bersama dengan dua (2) orang pelaku lainnya bernama DM (20) dan FJ (20) yang saat kejadian ikut dalam aksi tawuran.
“Berdasarkan alat bukti rekaman CCTV, helm dan senjata clurit yang telah diamankan polisi, pelaku Egi mengakui jika dirinya melakukan aksi pembacokan tersebut,” imbuh Kapolsek Rancabungur.
Saat ini pihak kepolisian sudah mulai meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan dan masih terus melakukan giat pemeriksaan dan pengumpulan bukti – bukti lainnya.
“Termasuk berkoordinasi dengan pihak RS Polri Kramat Jati untuk adanya otopsi jemazah korban,” jelas Ipda Azis Hidayat.
Ia menegaskan, dalam kasus ini pelaku utama pembunuhan adalah tunggal atas nama Egi. Sedangkan pelaku lainnya akan dijerat dengan UU Darurat tentang senjata tajam.
“Untuk terduga pelaku Egi, akan dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tutupnya. [] Fahry