BOGOR-KITA.com, TAJURHALANG – Kegiatan penambangan galian tanah merah (galian C) di Kampung Pulo Gramang Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang yang diduga tidak memiliki izin alias ilegal seolah kebal hukum dan tak punya rasa takut. Hal ini terbukti saat kegiatan galian C tersebut tetap beroperasi tanpa rasa cemas sedikitpun, meski beberapa warga sudah mengaku terganggu dengan aktivitas galian tersebut.
Sikap masa bodoh pelaku usaha tambang yang juga terkesan sangat meremehkan aturan tentang izin usaha tambang, diperkuat dengan tidak datangnya pemilik usaha tersebut saat dipanggil petugas unit Satpol PP Kecamatan Tajurhalang yang merupakan penegak peraturan daerah (perda). “Saya sudah lakukan panggilan kepada pemilik (pelaku) usaha galian tersebut. Tapi ditunggu – tunggu tidak datang juga,” cetus Sularso, Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Tajurhalang, Jum’at (29/5/2020).
Seperti diketahui, surat izin usaha pertambangan saat ini kewenangannya ada pada Pemprov Jawa Barat. Para pelaku usaha tambang harus memiliki izin atau menempuh prosedur perizinan sesuai ketetapan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan.
Sementara Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Supono yang dihubungi media ini mengatakan, maraknya galian tambang tanpa izin salah satunya disebabkan terbatasnya tenaga pengawas usaha pertambangan. “Karena pengawasan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah (provinsi) merasa tidak punya tanggung jawab. “Sehingga tindakan tegas berupa penutupan bisa dilakukan oleh aparat kepolisian daerah dan pemerintah daerah atas dasar adanya usaha penambangan liar tanpa izin,” pungkasnya.[]Fahry