Pekerjaan Proyek Infrastruktur Jalan Anggaran DD di Desa Sukasari Dipersoalkan BPD Dan LPM
BOGOR-KITA.com, RUMPIN – Hasil pekerjaan pembangunan infrastruktur jalan Kampung Ciaul – Lame, di Desa Sukasari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor dipersoalkan oleh pihak Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pasalnya, dari hasil pengawasan dan pengecekan langsung pihak LPM dan BPD ke lokasi proyek tersebut, telah ditemukan sejumlah kejanggalan diantara nya tidak sesuai kualitas barang serta tidak sesuai volume pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Ketua LPM Desa Sukasari, Ridwan Oling mengatakan, setiap pekerjaan yang jelas tidak memenuhi segi kualitas barang dan volume pekerjaan, harus ditolak. Karena hal tersebut akan merugikan masyarakat.
“Pekerjaan proyek jalan ini harus segera diperbaiki, karena harus sesuai dengan aturan dan RAB. Jika tidak sesuai harus ditolak,” tegas Ridwan Oling, saat berada di lokasi proyek jalan dalam pengecekan bersama M. Yunus dan Yuli Triana Sari selaku Ketua dan Wakil Ketua BPD Sukasari, Sabtu (28/5/2022).
Sementara Uli Triana Sari, Wakil Ketua BPD Sukasari mengungkapkan, proyek pembangunan jalan dari anggaran Dana Desa tahun 2022 itu, dilakukan dengan rabat beton dengan panjang 872 meter, lebar 3 meter dan tinggi 12 sentimeter.
Ia menjelaskan, pada awal dimulainya kegiatan pekerjaan proyek jalan ini, pihak pemborong menggunakan bahan beton K-225, saat itu LPM dan BPD memprotes karena seharusnya memakai bahan baku beton K-250. Pihak pemborong berdalih salah kirim, dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) susah diajak duduk bersama.
“Kami laporkan hal itu ke kecamatan, lalu sempat ada staf Ekbang yang datang ke lokasi pekerjaam yang dihentikan dulu. Baru beberapa hari ini pekerjaan proyek dilanjutkan. Tapi saat kami cek ulang, ternyata volume pekerjaan berkurang, tidak sesuai RAB. Masa tebal jalan cuma 2 sentimeter dan lebar hanya 2,40 meter,” beber Yuli, sapaannya.
Dari papan proyek yang terpampang di lokasi proyek, tertulis dengan jelas jenis kegiatan, volume pekerjaan, jangka atau waktu lama pekerjaan dan total nilai anggaran Dana Desa dari APBN yang digunakan yaitu sebesar 411 juta rupiah lebih dengan pelaksana kegiatan TPK.
“Pekerjaan proyek ini dilakukan oleh pemborong dari luar desa. Yang lebih aneh, justeru TPK dan pemborong tidak ada niat baik, tidak kooperatif dan saling lempar tanggungjawab,” cetus Yuli.
Dikonfirmasi hal ini, staf Seksi Ekonomi Pembangunan (Sie Ekbang) Pemcam Rumpin, Nurul Ahyar atau biasa dipanggil Uyung membenarkan bahwa kecamatan telah menerima laporan dari BPD dan LPM Desa Sukasari terkait soal tidak sesuainya kualitas dan volume hasil pekerjaan di proyek jalan Ciaul – Lame.
“Saat itu saya atas perintah pimpinan langsung cek lokasi, memang betul ada beberapa hal yang tidak sesuai. Misalnya bahan baku beton, ikatan begisting tidak pakai kawat tapi tali plastik dan lainnya,” ungkap Uyung.
Saat itu, lanjutnya, pihak TPK dan pihak pemborong pelaksana kegiatan proyek langsung dikumpulkan dan diberikan perintah agar pekerjaan pembangunan jalan tersebut harus dilakukan sesuai dengan RAB yang ada. [] Fahry