Adang Suptandar
BOGOR-KITA.com – Jika Presiden Jokowi menerima dan menyetujui usul Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan untuk menghapus pajak bumi dan bangunan (PBB), maka sejumlah program pembangunan yang sudah dirancang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terancam mandek.
Hal ini karena kontribusi PBB terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD) Kabupaten Bogor cukup signifikan. Penegasan ini dikemukakan Sekda Kabupaten Bogor, Adang Suptandar seperti dilansir Tempo.co, Senin (9/2/2015).
Rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menghapus sudah diwacanakan beberapa waktu lalu. Awalnya dinilai sekadar wacana. Kenyataannya tidak. Pada Senin (9/2/2015), Ferry Mursyidan mengartakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi. “Saya juga secara lisan sudah berbicara dengan Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkeu Bambang Brodjonegoro terkait rencana penghapusan PBB ini. Saat ini masih menunggu arahan," kata Ferry usai Peresmian Media Center di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Jakarta, Senin (9/2/2015).
Ferry mengemukakan, untuk sementara, pihaknya sedang mematangkan rencana penghapusan PBB tersebut. Untuk sementara ini PBB yang dihapus adalah rumah hunian atau masyarakat menengah ke bawah. Pemungutan PBB hanya diperuntukkan rumah komersial seperti restoran, factory outlet, pertokoan, perkantoran, hotel, dan rumah kontrakan.
Terkait hunian mewah, menurut Ferry, nanti akan dibikin kriteria lagi. Namun, menurut politisi Partai Nasdem ini, rumah hunian mewah harus tetap kena pajak PBB karena mereka mampu. “Latar belakang kebijakan ini untuk meringankan beban hidup masyarakat. Selain itu, pungutan-pungutan yang menyangkut masyarakat harus dikurangi. Itulah fungsi pemerintah," papar Ferry.
Ferry mengakui sudah mengetahui penolakan pemerintah daerah. Namun, ia menilai penolakan itu diwarnai pemahaman yang tidak tepat. “Karena PBB yang dihapus adalah PBB untuk rumah yang dihuni masyarakat miskin," tutur dia.
Ancam Program
Sekda Kabupaten Bogor Adang Suptandar mengemukakan, rencana penghapusan PBB itu berpotensi mengancam pelaksanaan sejumlah program pembangunan di Kabupaten Bogor. Pasalnya, kontribusi PBB dalam APBD Kabupaten Bogor cukup signifikan. Dari Rp5,6 triliun APBD kabupaten Bogor, sebanyak Rp245 miliar atau sekitar 5 persen merupakan kontribusi PBB. “Tahun 2015 ini kita tergetkan pendapatran PBB sebesar Rp245 miliar, meningkat dari tahun lalu sebesar Rp221 miliar,” kata Adang.
Namun demikian, Adang, dapat menerima jika PPB yang dihapus itu terbatas pada hunian masyarakat tidak mampu. [] Admin