Kota Bogor

Pasca Penertiban PKL di Jalan Merdeka, Komisi III Beri 5 Rekomendasi ke Pemkot Bogor

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Komisi III DPRD Kota Bogor meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk bertindak tegas terhadap praktik premanisme yang mengklaim lahan tidak bertuan di Kota Bogor.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III, Atty Somaddikarya, dalam rapat koordinasi bersama Dinas KUKM Dagin, Perumda Pasar Pakuan Jaya, dan Satpol PP pada Rabu (18/12/2024).

Dalam rapat tersebut, Komisi III menyampaikan lima rekomendasi kepada Pemkot untuk menangani permasalahan lahan dan memberikan perlindungan bagi pedagang kecil yang terdampak penertiban di Jalan Merdeka.

Pertama, Pemkot diminta berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN untuk memastikan status kepemilikan lahan secara menyeluruh. Proses ini harus didukung oleh sosialisasi melalui media sosial, elektronik, dan cetak.

Baca juga  Godok Raperda Disabilitas, Pansus DPRD Kota Bogor Bakal Libatkan Akademisi

Kedua, untuk menghindari penguasaan oleh oknum tertentu, Pemkot diusulkan mengambil alih sementara lahan yang kosong dan memanfaatkannya untuk pedagang kecil hingga status hukumnya jelas.

Ketiga, Pemkot didesak mengambil tindakan preventif untuk mengantisipasi potensi konflik akibat klaim lahan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Keempat, Komisi III meminta agar pengelolaan lahan oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya dilengkapi dengan peraturan wali kota (Perwali) atau Keputusan Wali Kota untuk memberikan kepastian hukum. Selain itu, Dinas KUKM Dagin diminta mengeluarkan rekomendasi sementara agar pedagang dapat berjualan.

Kelima, Pemkot harus menetapkan batas-batas lahan guna mencegah penguasaan pihak lain. Setelah pemilik sah teridentifikasi, lahan tersebut harus diserahkan sesuai ketetapan hukum.

Baca juga  Jaring Atlet, Pengurus E-Sports Kabupaten Bogor Segera Gelar Piala Ade Yasin

Dengan demikian, Ceu Atty sapaan akrabnya menegaskan, langkah tegas dari Pemkot Bogor diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum dan melindungi pedagang kecil dari praktik premanisme.

“Ketegasan pemerintah menjadi kunci menciptakan lingkungan kondusif dan menjamin hak-hak masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah, menjelaskan bahwa penyegelan lahan dilakukan untuk mencegah klaim sepihak oleh pihak tertentu.

“Kami hanya melaksanakan sesuai aturan. Jika nanti ada rekomendasi DPRD agar pedagang kembali berjualan, kami akan menunggu arahan tertulis,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa secara tata ruang, lahan tersebut dapat digunakan untuk perniagaan dan jasa. Namun, kejelasan status hukum lahan dan kerjasama dengan Perumda Pasar Pakuan Jaya menjadi syarat utama pengelolaan.

Baca juga  Anggota DPRD Jabar Minta Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar Dihapus

“Jika status hukum sudah jelas, pengelolaan bisa dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top