BOGOR-KITA.com, BOGOR- Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya (Perumda PPJ) Kota Bogor mengeluarkan surat edaran yang pada menetapkan penutupan sementara Pasar Kebon Kembang. Surat edaran bernomor: SE/HH/250/PPJ tersebut ditandatangai Direktur Utama Perumda PPJ Muzakkir pada Tanggal 29 April 2020.
“Bersama ini, kami sampaikan penetapan penutupan sementara Pasar Kebon Kembang yang berlaku mulai 30 April 2020 sampai dengan 12 Mei 2020. Keputusan ini akan dievaluasi sesuai dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) daerah Kota Bogor,” tulis Muzakkir dalam surat tersebut.
Muzakkir mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan atas beberapa hal yaitu,
- Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.250-Hukham/2020 Tanggal 28 April 2020 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah Kabupaten Rogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).
- Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Bogor.
- Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-336 Tahun 2020 tanggal 28 April 2020 tentang perpanjangan pemberlakuan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Bogor.
- Surat Edaran Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor Nomor: 503/328- Perindag tanggal 28 April 2020 tentang penutupan sementara pusat perbelanjaan, pembatasan jam operasional toko swalayan dan pengaturan layanan rumah makan/resto, waralaba (fast food) dalam upaya kewaspadaan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.
- Surat Keputusan Direksi Nomor:510/KEP.95-PPJ/2020 tentang penutupan sementara Pasar Kebon Kembang.
Pemkot Bogor resmi memperpanjang pemberlakuan masa PSBB dimulai 29 April dan akan dievaluasi dalam 14 ke depan. []Admin