Regional

Pariwisata Dibuka Sebulan Setelah Pemberlakuan New Normal

BOGOR-KITA.com, KOTA BANDUNG –  Pariwisata baru dibuka sebulan setelah pemberlakuan new normal atau normal baru atau di Jabar dikenal dengan istilah adaptasi kebiasaan baru disingkat AKB.

Hal ini dikemukakan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil saat konferensi pers usai memimpin rapat koordinasi di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Selasa (2/6/2020).

Menurut Ridwan Kamil saat pemberlalukan new normal atau AKB tidak semua faasilitas umum langsung dibuka. Ada lima tahap.

Tahap pertama adalah pembukaan tempat ibadah, khususnya masjid.

Tahap kedua, sektor ekonomi seperti  industri, perkantoran, dan pertanian.

Tahap ketiga yaitu mall dan retail atau pertokoan.

Tahap keempat sektor pariwisata

Tahap kelima atau yang terakhir adalah sektor pendidikan

Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil kemudian menjelaskan kondisi-kiondisi yang harus dipenuhi dalam pembukaan fasilitas umum tersebut.

Pembukaan masjid, selain mengikuti protokol kesehatan yakni pengecekan suhu tubuh, mengenakan masker, jaga jarak, mencuci tangan, Kang Emil pun mengimbau jemaah untuk membawa perlengkapan salat dan wudu dari rumah.

Baca juga  Ridwan Kamil: Perbedaan Melahirkan Indonesia, Sekarang Menekan Persatuan

Adapun bagi pengurus masjid hanya diizinkan membuka 50 persen dari kapasitas serta mengajukan izin berupa surat kelaikan operasional dan bebas COVID-19 ke kantor kecamatan setempat.

“Sesuai arahan dari Kementerian Agama, setiap masjid harus mengajukan surat ke kecamatan untuk menanyakan apakah masjidnya masuk kategori yang aman dan layak untuk dibuka ke publik,” tutur Kang Emil seraya menambahkan, nantinya, AKB di tempat ibadah akan dievaluasi dalam tujuh hari atau sepekan.

Terkait pembukaan sektor sekonomi, industri, perkantoran, dan pertanian. Tentang hal ini Kang Emil menjelaskan, pembukaan sektor ekonomi ini dilakukan setelah dievaluasi selama tujuh hari dan tidak ada anomali persebaran COVID-19.

Setelah itu pembukaan mal mall dan retail atau pertokoan. Kang Emil menegaskan bahwa setiap pertokoan yang buka harus didampingi tim pengendali yang menjadi bagian dari gugus tugas. Di unit terkecil ini, tim yang mengawasi aktivitas pengunjung bisa pemilik toko maupun petugas keamanan. Mereka harus bertanggung jawab jika terjadi penularan di areanya dan diperkenankan menegur pembeli yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga  DPRD Jabar Tindak Lanjuti Keluhan Wali Murid SMA N 2 Kota Depok

“Sementara untuk mall tetap dengan kapasitas 50 persen dan menetapkan protokol kesehatan, kecuali untuk bioskop dan karaoke itu belum bisa (beradaptasi) karena ruangannya tidak aman,” ucap Kang Emil.

Satu bulan sejak pemberlakuan AKB tahap pertama, barulah suatu daerah masuk ke pemulihan sektor pariwisata, dengan catatan tidak ditemukan kasus COVID-19 di tiga tahap sebelumnya. Nantinya, kata Kang Emil berujar, untuk sementara tidak mengizinkan tempat pariwisata menerima wisatawan dari luar Jabar.

“Jangan sampai pariwisata dibuka (di tahap keempat AKB), tiba-tiba datang tamu yang sejarah perjalanannya tidak bisa diketahui atau dari Zona Merah,” tutur Kang Emil.

“Saya sudah sampaikan ke Bupati dan Walikota yang mayoritas ekonomi (daerahnya) dari pariwisata agar berhati-hati dalam membuat agenda (perencanaan),” tambahnya.

Baca juga  Bima Arya, Ridwan Kamil Hingga Susi Pudjiastuti Hadiri Kongres Diaspora

Tahap kelima, adalah sektor pendidikan.

Provinsi Jabar, merupakan salah satu dari empat provinsi yang disebutkan pemerintah pusat bisa memberlakukan new normal. Jabar sendiri sudah menetapkan 15 kabupaten kota yang bisa masuk new normal, meliputi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya. Semua daerah ini masuk zona biro covid-19. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top