BOGOR-KITA.com, KUNINGAN – Pangeran Gumirat Barna Alam selaku Ketua Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan, Cigugur (Akur Cigugur), Kuningan – Jawa Barat meminta Bupati Kuningan, Jawa Barat melindungi tanah Hutan Adat leuweung Leutik.
Permintaan itu disampaikan Pangeran Gumirat Barna Alam dalam pernyataan yang diterima BOGOR-KITA.COM dari kuasa hukum Akur Cigugur, Santi Chintya Dewi, S.H, Rabu (20/11/2019).
Hutan Adat leuweung Leutik menjadi bahan pemberitaan karena sampai saat ini Bupati Kuningan belum memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan Hutan Adat Leuweung Leutik di Kabupaten Kuningan.
Padahal dalam laporan perkembangan yang diberikan Santi Chintya Dewi, S.H, dibeberkan bukti kepemilikan meliputi, manuskrip Pangeran Sadewa Madrais Allibassa (asli ada), buku ukur tanah tahun 1941 (asli ada), surat padjak bumi tahun 1951 (asli ada), kikitir padjak bumi tahun 1951 (asli ada), Net Rincik Nomor Kohir 197, tahun 1993/1994 (asli ada), peta lokasi Leuweung Leutik Nomor 028, wilayah Lumbu skala 1 : 1000 (asli ada), dan surat mutasi dari Kecamatan Cigugur mengenai Leuweung Leutik tahun 2009 (asli ada).
Pangeran Gumirat Barna Alam mengemukakan, bahwa tanah Hutan Adat Leuweung Leutik yang terletak di Blok Lumbu, Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cigugur sebagai hutan adat yang merupakan daerah resapan air (kantong air) yang perlu dilindungi dan dilestarikan oleh sebuah peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan di negara Republik Indonesia.
Tujuannya, demi kelestarian hutan dan alam, untuk kepentingan masyarakat di sekitar hutan Leuweung Leutik maupun masyarakat Kelurahan Cigugur pada umumnya.
“Demikian surat pernyataan ini saya buat, demi kelangsungan ekosistem yang tetap asri dan lestari dan mendapatkan dukungan dari Bupati melalui Surat Keputusan Bupati Kuningan,” tutup pernyataan Pangeran Gumirat Barna Alam. [] Hari