Hukum dan Politik

Opini Sugeng Teguh Santoso: Menyoal Putusan Pembatalan TPF Amaroossa

Sugeng Teguh Santoso

Putusan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh PT Aramanda Bogor Indonesia (Hotel Amarossa) terhadap Putusan Akta Perdamaian No 40/Pdt.G/2014/PN.Bgr, bisakah menghentikan laju pembentuka Tim Pencari Fakta (TPF)?

Di luar dugaan, hakim pada 24 November 2014 memberikan putusan mengabulkan sebagian putusan dan “menyatakan Akta Perdamaian No 40/Pdt.G/2014/PN.Bgr. tanggal 11 Juni tahun 2014 tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang menyangkut Amarossa.” Berdasarkan putusan tersebut, Walikota Bogor tidak berani membentuk TPF.

Perbuatan Melawan Hukum

Dalam nomenklatur gugatan hukum perdata, ada dua pokok yang menjadi dasar dalam gugatan, yakni perbuatan melawan hukum (PMH) dan wanprestasi (ingkar janji). Kedua pokok yang menjadi dasar gugatan perdata masing-masing memiliki ciri khas atau karakter, baik secara substansi maupun tekhnis gugatannya. Penulis tidak akan membahas perihal gugatan wanprestasi karena yang menjadi dasar dari gugatan adalah PMH.

Penggugat mendalilkan gugatannya dengan dasar Pasal 1365 BW yang terkenal sebagai pasal yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang memuat ketentuan, “Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian.” Oleh karenanya harus dicermati secara komprehensif apa yang dimaksud dari tafsir pasal tersebut sehingga majelis hakim yang menjadi wasit dalam perkara perdata bisa memberikan putusan yang memenuhi rasa keadilan.

Perspektif gugatan PMH memiliki syarat dan/atau unsure yang harus dipenuhi. Setidaknya para pakar hukum (praktisi dan akademisi) melihat ada 4 (empat) yang menjadi unsur dari syarat gugatan tersebut. Pertama, perbuatan yang melawan hukum, yaitu suatu perbuatan yang melanggar hak subyektif orang lain atau yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari si pembuat sendiri yang telah diatur dalam undang-undang. Kedua, harus ada kesalahan sebagai tolak ukurnya adalah kesalahan objektif dan subjektif. Ketiga, harus ada kerugian yang ditimbulkan. Keempat, adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.

Baca juga  Ade Yasin Peroleh Kepastian Stadion Pakansari Jadi Venue Piala Dunia U-20

Menelaah argumentasi hukum penggugat yang merujuk pada kesepakatan perdamaian para tergugat cacat hukum, kesepakatan mengandung unsur kebohongan, ketidakcakapan hukum dalam kesepakatan perdamaian, tidak terpenuhinya clausula yang halal, proses mediasi yang salah dan bertentangan dengan hukum, hakim perkara persidangan putusan melanggar hukum dan putusan yang bertentangan dengan Pasal 1917 BW tidak ditelaah secara komprehensif oleh majelis. Terkait kerugian yang dijadikan dasar, dalam konteks ini, kerugian yang dialami oleh Hotel Amaroossa belum dapat dibuktikan mengingat pelaksanaan TPF belum diakukan. Jadi kerugian meteriil masih bersifat kekhawatiran yang berlebihan. Dalam hal ini justru yang sudah dirugikan secara immateri adalah masyarakat kota Bogor karena keberadaannya lebih tinggi dari Tugu Kujang yang menjadi icon atau symbol perjuangan Kota Bogor.

 

Putusan Gugatan Atas Perdamaian

Pada dasarnya sesuai dengan aturan hukum, putusan perdamaian (akta van dading) memiliki kekuatan sama seperti putusan pengadilan (inkracht van gewisde) dan tidak dapat dilakukan upaya hukum banding maupun kasasi (vide pasal 130 HIR dan Pasal 1 angka 2 Perma No.1 tahun 2008 Jo. Pasal 1858 KUHPerdata). Sehubungan dengan ketentuan tersebut apabila mendasarkan pada pasal 1321 KUHperdata Jo. pasal 24 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2008 Jo. Pasal 66 dan pasal 67 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang mahkamah Agung. Upaya hukum atas putusan perdamaian tersebut seharusnya adalah peninjauan kembali melalui kewenangan Mahkamah Agung bukan pengadilan negeri.

Putusan akta perdamaian yang telah diputuskan pada 11 Juni 2014 oleh PN Bogor merupakan sebuah terobosan hukum karena didalamnya terdapat rekomendasi pembentukan TPF yang terdiri dari pemerintah kota Bogor, unsur masyarakat dan ahli (akademisi) yang dibentuk dengan Surat Keputusan Walikota sebagai tindakan korektif berupa kajian dan analisa atas perijinan Hotel Amarossa. Dalam hal ini Pemerintah Kota Bogor telah memberikan pengakuan bahwa terdapat dugaan pelanggaran dalam pembangunan hotel tersebut dan menyampaikan hasil temuan internal Pemerintah Kota yang pada pokoknya menyatakan terdapat 8 (delapan) pelanggaran yang dilakukan oleh Hotel Amarossa dan  “Keberadaan Hotel Amarosa yang lebih tinggi dari Tugu Kujang merugikan warga Kota Bogor secara imateri.” (Bima Arya : 2014)  Selain itu mendasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung No 1/2008 tentang Prosedur mediasi di Pengadilan yang pada pokoknya menegaskan kembali bahwa akta perdamaian adalah akta yang memuat isi kesepakatan perdamaian dan putusan hakim yang menguatkan kesepakatan perdamaian tersebut tidak tunduk pada upaya hukum biasa maupun luar biasa.

Baca juga  Menyelamatkan Demokrasi

Terhadap putusan majelis hakim, Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya yang concern mengawal pembentukan TPF dan selaku kuasa hukum dari perwakilan masyarakat Kota Bogor telah menempuh upaya hukum untuk mengoreksi putusan PN Bogor. Pertama, menyatakan banding atau perlawanan atas putusan tersebut yang akan disidangkan oleh hakim pada Pengadilan Tinggi karena putusan tersebut, patut diduga penerapan hukum oleh majelis hakim mengandung unsure kesalahan dan kekeliruan yang nyata. Kedua, melaporkan majelis hakim yang memutus perkara tersebut melalui Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran hukum dan kode etik perilaku hakim.

Urgensi Pembentukan TPF

Evaluasi yang komprehensif dan korektif atas perijinan bangunan Hotel Amaroossa merupakan sebuah urgensi yang harus dilakukan dengan segera. Penetapan tersangka atas dugaan suap IPPT atas pembangunan salah satu Hotel di Jl Ahmad Yani, harus menjadi ruang koreksi bersama yang harus diinisiasi oleh Walikota sebagai pemegang kekuasaan Pemerintah di Kota Bogor. Walikota harus melihat tiga preseden dalam memongkar praktik “kotor” gurita perizinan bangunan di Kota Bogor.

 Pertama, Putusan PN atas akta perdamaian Nomor 40/Pdt.G/2014/PN Bogor tertanggal 11 Juni 2014 yang merekomendasikan pembentukan TPF merupakan pintu masuk untuk melakukan analisa dan kajian yang komprehensif atas perijinan Hotel di Kota Bogor salah satunya terhadap Hotel Amaroossa. Kedua, dengan ditetapkannya 3 (tiga) tersangka, hal tersebut harus didukung oleh Walikota terlebih 3 pejabat yang menjadi tersangka merupakan pihak yang selama ini memahami bekerjanya “mafia hukum” dalam proses perijinan. Ketiga Putusan Hakim No : 67/Pdt.G/2014/PN.Bgr dalam pertimbannnya menyatakan; kalaupun para Tergugat memandang perlu dan mendesak untuk membentuk Tim Bersama seperti yang disebut dalam kesepakatan, “pembentukan Tim Bersama bisa mendasarkan pada UU yang berlaku secara umum seperti UU lingkungan hidup atau UU tata ruang yang memberikan kesempatan kepada public untuk turut serta berperan dalam perlindungan lingkungan atau pengawasan kebijakan tata ruang…”

Baca juga  Opini: Perpres Kenaikan Tunjangan Kinerja Bawaslu Sangat Ironis

Dengan demikian pertimbangan Majelis Hakim yang memberikan penegasan bahwa jika Walikota menghendaki adanya TPF bisa mendasarkan pada UU yang berlaku sebagai payung hukum yang bisa digunakan oleh Walikota. Sebagai contoh ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengawali prapenyelidikan oleh Kepolisian terlebih dahulu dibentuk TPF untuk mencari temuan awal terkait dengan pembunuhan Munir. Selain itu juga menggunakan Keppres untuk membentuk Tim 8 (delapan) terkait dengan kewenangan KPK-Polri dalam penanganan kasus korupsi. TPF beranggotakan tokoh masyarakat, ahli (akademisi dan praktisi), pegiat HAM dan perwakilan Pemerintah. Terkait dengan praktik “mafia’perijinan Walikota juga bisa membentuk TPF melalui SK dengan memilih anggota yang kredibel, agar objektivitas kajian dan analisa bisa terjaga.

Melalui TPF Walikota bisa menguji apakah terdapat pelanggaran hukum atau tidak proses perizinan yang selama ini menuai masalah secara objektif. Medianya adalah dengan menggunakan ruang demokratik; melibatkan partisipasi public (ahli dan masyarakat) sebagai bagian dari wujud pelembagaan Negara demokrasi dan membangun tata kelola Pemerintahan yang bersih sehingga transparansi dan akuntabilitas bisa terjaga. Pada akhirnya penulis memberikan pesan bahwa TPF harus tetap dibentuk dan dijalankan.

[] Penulis adalah Ketua Yayasan Satu Keadilan, sebuah organisasi masyarakat sipil yang terlibat aktif dalam upaya terwujudnya negara dan pemerintahan yang memenuhi keadilan sosial dan menjamin keadilan hukum bagi segenap warga Negara tanpa adanya diskriminasi dengan menjunjung tinggi penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top