BOGOR-KITA.com – Bagaimana mekanisme dan siapa yang berwenang memeriksa keuangan sebuah badan usaha milik daerah berbadan perseroan terbatas atau BUMD berbadan hukum PT?
Tema ini menjadi bedahan utama dalam workshop hukum yang diselenggarakan PT Pijar Bogor Kita bekerja sama dengan PT Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE) di Hotel Lorin, Sentul, Kabupaten Bogor, Senin (27/10). Workshop yang dibuka Wakil Bupati Bogor Nurhayanti diikuti inspektorat Kabupaten Bogor, bagian hukum Pemkab Bogor, pejabat PT PPE, perjabat PDAM Tirta Kahuripan, dan lain sebagainya. Dalam acara yang berlangsung dari pagi hingga sore tersebut tampil tiga pembicara, yakni Wakil Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santoso, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Cibinong, Sekti Anggraini, staf ahli Kapolri Chairul Huda. Direktur Utama PT PPE serius mengikuti pedebatan yang trjadi dalam workshop.
Sugeng Teguh Santoso yang tampil berbicara pada sesi pertama mengemukakan, pemeriksaan keuangan BUMD berbadan hokum perseroan haruslah berdasarkan persetujuan rapat umum pemegang saham. (RUSP). Sugeng mengemukakan, sebagai BUMD, pemerintah daerah memang memiliki saham, tetapi sebagai badan usaha berbadan hukum perseroan, maka BUMD dimaksud tunduk pada UU Perseroan.
Sekti Anggraini memiliki pendapat berbeda tentang hal ini. Sekti merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998. Dalam peraturan tersebut dijelasakan, Badan Usaha Milik daerah yang bentuk hukumnya berupa perusahaan daerah, tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur perusahaan daerah.
Dalam peraturan tersebut juga disebutkan, Badan Usaha Milik Daerah yang bentuk hukumnya berupa perseroan terbatas tunduk pada UU nomor 1 Thaun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksanannya. “Jadi ada dua perspektif dalam hal ini yang sering disebut sebagai grey area atau aera abu-abu,” kata Anggraini.
Perdebatan ini, imbuh Sekti sudah masuk ke meja Mahkamah Konstitusi atas ajuan Pusat Kajian Masalah Strategis Universitas Indonesia dan Forum Hukum BUMN. Kedua lembaga ini menyatakan bahwa kekayaan negara yang dipsahkan dalam BUMN tidak masuk adlam lingkup keuangan Negara dan oleh sebab itu Badan Pemeriksa Keuangan tidak dapat melakukan pemeriksaan keuangan terhadap BUMN. “Uji materil tersebut ditolak seluruhnya oleh MK,” kata Sekti. Ini berarti, imbuh Sekti, kekayaan Negara yang dipisahkan dikelola oleh BUMN, masih bisa diperiksa oleh BPK. [] ADI/Admin