Kab. Bogor

Ombudsman dan Walhi Mulai Sorot Izin Tambang Galian C di Kabupaten Bogor 

teguh

BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Dampak kerusakan alam yang terjadi terhadap hutan dan sungai, serta dampak turunan lainnya seperti kerusakan infrastruktur jalan, terganggunya kesehatan masyarakat dan lainnya akibat beroperasinya usaha galian tambang, mendapat perhatian serius lembaga Ombudsman RI serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI wilayah Jakarta Raya, Teguh Nugroho mengatakan, akan segera menindaklajuti berbagai laporan masyarakat terkait dampak usaha tambang khususnya galian C yang ada di Kabupaten Bogor. Dia menegaskan, hal itu dilakukan guna melihat apakah ada praktek mal adminitrasi dalam proses penerbitan izin, pengawasan dan pengelolaan tambang galian C di wilayah Kecamatan Rumpin dan kecamatan lainnya.

“Pemeriksaan akan dilakukan ke pihak Pemprov jabar selaku penanggung jawab penerbitan izin usaha tambang dan aparat penegak hukum terkait penegakan aturan tambang galian C.” tegas Teguh Nugroho saat dihubungi media ini, Selasa (28/1/2020).

Baca juga  Bohong, 6.000 Rumah di Sentul City Belum Dapat Sertifikat

Sementara Direktur Walhi Jawa Barat, Meiki W. Paendong menegaskan, dari data yang dimiliki pihaknya, saat ini sebetulnya hasil produksi tambang galian C dari Kabupaten Bogor sudah over load (melewati) kapasitas. Pasalnya, jumlah suplai produksi tambang galian C sudah melebihi jumlah pesanan kebutuhan dari konsumen.

“Jadi sudah sangat patut untuk dihentikan dulu. Apalagi banyak dampak negatif yang ditimbulkan akibat adanya usaha tersebut,” ujar Meiki sapaan akrabnya.

Dia mengungkapkan, saat ini Walhi bersama sejumlah lembaga non pemerintah (NGO) lainnya yang konsentrasi pada masalah lingkungan hidup, terus mendorong dan mendesak Pemprov Jawa Barat untuk segera memberlakukan moratorium perizinan usaha tambang di wilayah Jawa Barat khususnya yang ada di Kabupaten Bogor. “Moratorium itu adalah penghentian atas keluarnya izin usaha tambang yang baru, maupun perpanjangan ijin usaha tambang dari perusahaan yang ada saat ini,” tegasnya.

Baca juga  Kemenko Polhukam Ikut Tangani Sengketa Sentul City vs KWSC

Masih kata Meiki, Walhi Jawa Barat juga meminta semua pihak yang terlibat dan tekait dalam pengawasan, pengelolaan dan pengendalian usaha tambang di Kabupaten Bogor tetap bekerja dengan komitnen tegas guna melindungi alam dari dampak usaha tambang. “Jadi selain Dinas ESDM, ada pula kewenangan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan serta Satpol PP baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten guna melakukan pengawasan dan pengendalian usah tambang khususnya galian C,” ujarnya. [] Admin 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top