Kab. Bogor

Oknum Perangkat Desa Cipinang Tersangka, HMR Desak Perbaikan Pengelolaan BLT

konferensi pers Polres Bogor, disiarkan langsung di Instagram Senin (15/2/2021)

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Kepolisian Resor (Polres) Bogor menetapkan LH seorang staf Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor sebagai tersangka penyalahgunaan dana bantuan sosial tunai Kementerian Sosial untuk penanganan covid-19.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, LH ditetapkan sebagai tersangka, setelah adanya laporan yang masuk kepada pihak kepolisian dan dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

“LH adalah pelaku utama penyalahgunaan dana fakir miskin di tahun 2020. Laporan pertama kami terima pada 30 Juli 2020, lalu kami kembangkan hingga penetapan tersangka,” kata Harun saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Senin (15/2/2021).

Penetapan tersangka terhadap LH mendapat perhatian serius dari organisasi kemasyarakatan pemuda Himpunan Mahasiswa Rumpin (HMR).

Baca juga  Pakar IPB Temukan Teknik Sederhana Pengeringan Matahari Tanpa Merusak Warna

Ibnu Sakti Mubarok, Ketua HMR mengatakan, sangat prihatin dan sedih atas peristiwa tersebut. Dirinya berharap, adanya kasus ini dapat menjadi pembelajaran untuk semua pihak agar lebih transparan, bertanggungjawab dan berhati – hati dalam mengelola dan menjalankan amanah rakyat.

“Kami akan diskusikan hal ini. HMR juga akan mendorong untuk adanya perbaikan sistem dari pengelolaan berbagai jenis program bansos yang ada saat ini. Karena masalah tata kelola bansos memiliki sensitifitas yang tinggi di tengah masyarakat,” tegas Ibnu Sakti Mubarok. [] Fahry

Baca juga (https://bogor-kita.com/polisi-tangkap-pelaku-penyalahgunaan-bansos-kemensos-di-rumpin/)

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top