Nunggak Service Charge, Belasan Kios di Blok G Pasar Kebon Kembang Disegel
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya (Perumda-PPJ) Kota Bogor melalui Unit Blok F menyegel 13 kios di Blok G Pasar Kebon Kembang yang nunggak bayar service charge hingga jutaan rupiah.
Menurut Asisten Manager (Asmen) Humas Perumda PPJ Kota Bogor, Sri Karyatno pedagang sulit membayar service charge sejak awal kasus covid-19 melanda.
“Ya, mereka nunggak bayar service charge sejak awal kasus Pandemi covid-19, jadi nunggak sekitar dua setengah tahun,” ucap Sri, Selasa (19/7/2022).
Sejauh ini, kata Sri, Divisi Ketertiban, Keamanan dan Kebersihan (K3) telah bekerja keras, melakukan penagihan. Berdasarkan data bahwa para pedagang itu menunggak uang service charge mulai Rp3 juta hingga Rp5 juta per kios.
“Sesuai aturan, bagi para pemilik kios yang nunggak diberikan tindakan polisional, yakni kiosnya disegel dan digembok. Jika ingin kembali berjualan, pedagang harus melunasi kewajibannya, baru segel dibuka dan bisa kembali berdagang,” jelas Marino sapaan akrabnya.
penggembokan itu, lanjut Marino, tidak dengan begitu saja diberlakukan, sebelumnya Unit Pasar Kebon Kembang telah memberikan surat peringatan (SP) 1 hingga 3. “Mereka sudah dipanggil, di SP 1 hingga 3, jika tidak direspon juga baru disegel,” ungkapnya.
Dari 13 kios yang disegel Kamis pada (13/7/2022) sekarang tinggal 5 kios yang masih tersegel, karena selebihnya sudah melunasi tunggakan dan segelnya sudah dibuka sehingga sudah kembali berjualan.
Untuk meringankan beban para penunggak biaya service charge yang kiosnya disegel, Perumda PPJ memberi kebijakan, jika tidak mampu membayar sekaligus maka bisa dicicil selama tiga kali.
“Alhamdulilah, setelah disegel, mereka mulai membayar, dari 13 sekarang tinggal 5 kios yang masih disegel,” pungkasnya. [] Ricky