Hukum dan Politik

KPU Kota Bogor Tetapkan Batas Maksimal Dana Kampanye Pilkada 2024 Rp72 Miliar

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor telah menetapkan batas maksimal dana kampanye Pilkada 2024 sebesar Rp72 miliar per pasangan calon (paslon).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bogor, Dian Ashabul Yamin pada Rabu (2/10/2024).

“Pembatasan dana kampanye ini mengacu pada regulasi yang tercantum dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024. Kami sudah membahas dan menyampaikan terkait pembatasan pengeluaran dana kampanye kepada seluruh paslon,” ungkap Dian.

Menurutnya, batas maksimal ini bertujuan untuk mengatur pengeluaran kampanye yang dapat dilakukan oleh setiap pasangan calon selama masa kampanye.

Selain itu, Dian menjelaskan bahwa laporan dana awal kampanye merupakan bagian dari persiapan kampanye paslon. Laporan ini melibatkan saldo rekening khusus dana kampanye yang harus dilaporkan sehari sebelum kampanye dimulai.

Baca juga  KPA Kota Bogor: Cegah dan Tanggulangi HIV AIDS

“Laporan saldo awal ini mencakup sumbangan-sumbangan atau setoran untuk persiapan dana kampanye mereka. Dana tersebut bisa berasal dari tiga sumber utama, yaitu pasangan calon itu sendiri, partai politik pengusung, dan perseorangan,” ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa sumbangan dari paslon dan partai politik pengusung tidak dibatasi jumlahnya. Namun, sumbangan dari perseorangan memiliki batas maksimal kumulatif sebesar Rp75 juta, sedangkan untuk badan usaha swasta batas maksimalnya adalah Rp750 juta.

“Yang tidak boleh itu dari BUMN, BUMD, dan dari dana dana yang tidak jelas. Kalau perseorangan maksimalnya Rp 75 juta secara akumulatif,” tutupnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top