Kota Bogor

Nekat Beroperasi, Satpol PP Kota Bogor Tegur Keras Lima Pusat Kebugaran

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Selain Tempat Hiburan Malam (THM) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor juga menyisir pusat kebugaran atau gym di wilayah Kota Bogor. Sebab di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor belum mengizinkan pusat kebugaran beroperasi.

Dari penyisiran tersebut, Satpol PP Kota Bogor memberikan teguran keras kepada lima gym karena nekat beroperasi di masa PSBB.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah mengatakan, pihaknya fokus melakukan pemantauan ke tempat-tempat gym di wilayah Kota Bogor termasuk wahana renang yang dalam Perwali nomor 30, 37 dan 44 tahun 2020 belum diperbolehkan beroperasi.

“Sesuai perwali belum boleh buka. Karena yang diperbolehkan untuk dilakukan adalah olah raga mandiri dan di ruang terbuka. Itu diperbolehkan di masa PSBB transisi proporsional ini,” ucap Agus, Kamis (25/6/2020)

Baca juga  Malam Tahun Baru, Kendaraan Dilarang Masuk Jalan Pajajaran Kota Bogor

Dengan demikian, lanjut Agus, pihaknya meminta kepada pengelola untuk bersabar dan menahan diri terlebih dahulu sampai masa PSBB Kota Bogor berakhir pada awal Juli 2020.

“Hasil pemantauan kami, hari ini ada lima tempat gym yang buka dan sudah ada yang melakukan olah raga di dalamnya. Kami kali ini hanya memberi peringatan untuk tidak buka dahulu,” katanya.

Apabila sebelum PSBB berakhir masih buka dan tidak mengikuti ketentuan, pihaknya akan menindak tegas dengan melakukan penyegelan. Karena sanksi PSBB masih berlaku, meskipun tempat gym ini ada yang menyatu dengan rumah makan ataupun cafe.

“Rumah makannya diperbolehkan buka, tapi tempat gymnya tidak diperbolehkan. Seperti di Bogor Lake Side tadi, cafe dan rumah makannya boleh buka, tapi tempat gym serta kolam renangnya tidak diperbolehkan. Apabila nekat buka, maka akan kami disegel,” tegasnya.

Baca juga  Dukung Pengambil Alihan Pasar TU Kemang, DPRD Kota Bogor Harap jadi Sumber PAD

Ia menyarankan agar masyarakat melakukan olahraga mandiri seperti sepeda dan lari. Karena  kawasan Sistem Satu Arah(SSA) tetap dibuka, tetapi taman Sempur belum diperbolehkan buka.

“Saat ini apabila Sempur dibuka akan menjadi tempat untuk penyebaran, karena itu kami akan mengkajinya terlebih dahulu. Kami sudah rapatkan kemarin, ada rencana pak wali membuka taman Sempur tapi jumlahnya dibatasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih fokus juga untuk memantau THM di wilayah Kota Bogor dengan personel yang mobile keliling. Setiap malam berkeliling ke semua lokasi, meski begitu diharapkan juga ada peran aktif dari masyarakat.

“Masyarakat bisa memberikan informasi apabila ada tempat yang melanggar ketentuan PSBB Kota Bogor. Kami terima laporan, lalu dikroscek dan apabila terbukti melanggar kami lakukan tindakan tegas,” pungkasnya. [] Ricky

Baca juga  PDAM Tirta Pakuan Juarai Tenis HUT KORPRI 2015
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top