Kota Bogor

Nekat Beroperasi di Bulan Ramadhan, THM Charlie Lounge Disegel Satpol PP  

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Tim gabungan dari Satpol PP Kota Bogor dan Satnarkoba Polresta Bogor Kota melakukan penyegelan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) Charlie Lounge yang berlokasi di Jalan Pajajaran pada Minggu (2/4/2023).

Penyegelan itu dilakukan karena Charlie Lounge nekat beroperasi di bulan Ramadhan. Selain itu THM tersebut juga diduga menjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, penyegelan dilakukan setelah ditemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan pengelola THM tersebut.

“Ya, diantaranya menjual miras tanpa izin dan tetap beroperasi saat Ramadhan,” ucap Agus kepada wartawan Senin (3/4/2023).

Diungkapkan Agus, THM Charlie Lounge memiliki beberapa pelanggaran, bahkan di THM tersebut sempat terjadi perkelahian.

Baca juga  Jual Miras Harus Ada Izin, Pemkot Bentuk Tim Pengawas

“Di THM Charlie Lounge sempat ada yang berkelahi dan bukanya juga sampai pukul 02.00 WIB. Didapati menjual miras golongan B. Akhirnya kami bersama Polresta Bogor Kota menutup tempat itu,” katanya.

Diketahui, tidak hanya menyegel THM, Satpol PP bersama aparat Kepolisian mengamankan sejumlah minuman keras (miras) di kawasan Bogor Utara. Miras yang berhasil diamankan diantaranya 55 botol miras jenis ciu ukuran satu liter, 60 botol ciu ukuran 650 mililiter, satu Dirijen besar ciu, satu botol kawa kawa, tiga botol intisari, empat botol anggur merah, dua botol anggur putih.

Sementara itu, sebelumnya Pemkot Bogor mengeluarkan surat edaran Nomor : 300 / 1398 – Huk.HAM tentang Kesiagaan Dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Bogor.

Baca juga  Dihadiri 120 Ulama, JK Resmi Membuka Halaqah Ulama ASEAN 2016

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyatakan, surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya pada 20 Maret 2023 itu berisikan enam poin informasi kepada pengelola THM, para pemilik atau pengelola rumah, dan seluruh warga Kota Bogor.

“Pertama, para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa. Kedua, dilarang mengadakan kegiatan sahur on the road (SOTR),” ujar Alma.

Ketiga, lanjut Alma bagi masjid yang berada di bawah pengelolaan Pemkot Bogor untuk dapat menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa selama Ramadan khususnya bagi musafir dan kaum dhuafa. Keempat, bagi warga Kota Bogor yang ingin berpartisipasi dalam menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat muslim yang berpuasa selama Ramadan dapat berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor.

Baca juga  Polresta Bogor Kota Musnahkan 17 Ribu Botol Miras dan 127 Jerigen Ciu

“Kelima, dilarang memproduksi serta menjual atau menyalakan petasan selama bulan Ramadan dan pada malam Takbiran Idul Fitri. Keenam, para pemilik rumah makan, warung makan dan sejenisnya, untuk selama bulan suci Ramadan, dapat menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top