Kab. Bogor

Mihradi : PTUN Bandung Perintahkan Pemkab Cabut Izin SPAM Sentul City

BOGOR-KITA.com – Pengadilan Tata Usaha Negeri Bandung (PTUN) Bandung telah mengirim surat panggilan kepada Komite Warga Sentul City (KWSC) untuk dimintai penjelasan / keterangan sehubungan permohonan pelaksanaan putusan perkara Nomor. 75/G/2017/PTUN-BDG Jo No. 11/ B/2018/ PT.TUN.JKT. Jo No. 463 K/TUN/2018. PTUN Bandung memanggil KWSC untuk hadir di PTUN Bandung  pada hari Rabu (3/7/2019) sebagai pihak pemohon eksekusi. Lantas apa makna dari surat panggilan tersebut?

Dihubungi BOGOR-KITA.com, terkait surat panggilan tersebut, pengamat hukum tata negara yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Muhammad Mihradi, S.H,M.H., mengatakan pengadilan akan meminta keterangan dari pihak KWSC sebagai pemohon eksekusi.

“Kalau yang saya pahami, pengadilan akan memerintahkan pemerintah kabupaten untuk eksekusi putusan namun mengumpulkan data dari para pihak. Karena yang menjalankan putusan pengadilan adalah aparatur pemda yang memiliki wewenang,” terang Mihradi.

Baca juga  Jembatan Mendu di Gunung Putri Dibangun Seperti Golden Gate San Franscisco

Sebelumnya pada tanggal 20 Mei 2019 KWSC telah mengirim surat permohonan pelaksanaan eksekusi dalam perkara Nomor. 75/G/2017/PTUN-BDG Jo No. 11/ B/2018/ PT.TUN.JKT. Jo No. 463 K/TUN/2018. Menindaklanjuti surat tersebut PTUN Bandung memanggil perwakilan KWSC.

Putusan Mahkamah Agung No 463K/TUN/2018 tanggal 11 okt 2018 menyatakan batal Keputusan Bupati Bogor No 693/090/0001/DPMPTSP/2017 tentang pemberian izin SPAM kepada PT Sentul city dan mewajibkan kepada Bupati Bogor untuk mencabut keputusan pemberian izin SPAM tersebut. Namun hingga saat ini pemerintah Kabupaten Bogor urung melakukan eksekusi tersebut. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top