Netizen

Membangun Indonesia Dari Pinggiran Desa

BOGOR-KITA.com – Desa merupakan unit terkecil pemerintahan dalam lingkup tata pemerintahan di Indonesia. Dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa desa atau yang disebut nama lain merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang  untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.

Menurut data BPS tahun 2016, tercatat ada 82,030 desa/kelurahan diseluruh Indonesia. Jumlah yang sangat banyak sekali. Yang artinya, ketika kita berbicara tentang pembangunan Indonesia maka kita sedang berbicara tentang pembangunan desa. Harus ada upaya serius untuk mulai melakukan pemerataan pembangunan. Pembangunan nasional yang selama ini terlalu kota oriented harus mulai digeser kepinggiran. Desa harus menjadi basis pembangunan nasional. Karena semakin kuat desa, semakin kokoh pula bangsa dan negara.

Baca juga  Dana Desa Belum Cair, Ratusan KPM Di Enam Desa di Cisarua Menanti BLT

Lahirnya Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 harus jadi momentum yang pas untuk mulai menata ulang strategi pembangunan nasional. Undang-Undang Desa menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat desa.

Keterbatasan sumber pendanaan pembangunan desa tidak lagi menjadi masalah. Karena sesuai dengan amanat UU Desa, Pemerintah Pusat diwajibkan untuk mengalokasikan Dana Desa dari APBN yang besarannya terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2015, Dana Desa dianggarkan sebesar Rp 20,7 triliun, dengan rata-rata setiap desa mendapatkan alokasi sebesar Rp 280 juta. Pada tahun 2016, Dana Desa meningkat menjadi Rp46,98 triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp 628 juta dan di tahun 2017 kembali meningkat menjadi Rp 60 Triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp800 juta.

Baca juga  Gunakan Dana Desa, Pemdes Tonjong Bangun Jalan Beton 

Tantangan terbesar kita saat ini adalah memastikan Dana Desa yang telah dialokasikan sedemikian besar tadi bisa didayagunakan oleh Pemerintahan Desa ke dalam bentuk program yang tepat guna dan tepat sasaran. Selain untuk perbaikan infrastruktur, Dana Desa bisa diarahkan untuk mendorong munculnya cluster-cluster usaha baru yang memanfaatkan potensi sumberdaya lokal menjadi sebuah keunggulan usaha. Atau bisa juga melalui penyertaan modal dan pendirian BUMDesa yang bergerak dibidang lembaga keuangan mikro, pertanian, peternakan dan lain sebagainya. Sehingga dana desa tidak hanya didayagunakan untuk program-program yang bersifat konsumtif namun juga produktif dan bisa benar-benar menggerakkan roda perekonomian masyarakat desa.

Kesuksesan pembangunan desa menjadi sangat penting untuk menanggulangi ketimpangan pembangunan nasional, terlebih lagi pembangunan desa masuk ke dalam salah satu janji Nawa Cita Pemerintahan butir ketiga yaitu “Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah dan Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan.  [] Ruhiyat Sujana (Pusat Kajian Tata Kelola Pemerintahan dan Korupsi)

Baca juga  DPRD Provinsi Bengkulu Kunker ke DPRD Jabar
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top