BOGOR-KITA.com – Setelah pengoperasian angkot modern dibekukan oleh Kadishub Rachmawati yang merupakan rekomendasi dari Komisi 3 DPRD Kota Bogor, sampai saat ini nasib angkot modern belum jelas.
Perwakilan komisi 3 DPRD Kota Bogor dari F-PPP Ardiansyah menyatakan bahwa memang sampai saat ini belum ada komunikasi lebih lanjut dengan Dishub setelah ditariknya angkot modern dari peredarannya di jalanan Kota Bogor.
“Belum ada komunikasi dengan dishub,” katanya, Kamis (22/11/2018).
Selain belum ada komunikasi antara Dishub dan DPRD, Ardiansyah juga menekankan bahwa program yang sudah diamanatkan harus dijalankan dengan benar yaitu program rerouting dan konversi.
“Sekarang konversi itu sudah terlaksana dengan berdirinya perusahaan transportasi (badan hukum), karena dalam amanat Perda itu salah satunya untuk mengatur transportasi massal di Kota Bogor. Jika keluar dari amanat, dewan akan mempertanyakan. Pelanggaran Perda itu jelas, masyarakat saja bisa dihukum, sekarang jika negara yang melaksanakan, harus mundur oleh masyarakat nanti,” tegasnya.
Terkait dengan isu yang mendorong Rachmawati agar segera mundur dari jabatannya, Ardianysah menyerahkan semuanya kepada Walikota, karena semua kewenangan ada di kepala daerah.
“Tidak ada asap jika tidak ada api, jika memang itu menjadi beban Walikota, ya Walikota harus mengoreksi itu, bukan dewan yang mengoreksi,” tukasnya. [] Fadil