Mantan Karyawan RSUD Cibinong Diduga Tipu 30 Orang Dengan Modus Investasi, Kerugian Rp7 Miliar
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Mantan karyawan RSUD Cibinong berinisial FYP diduga melakukan penipuan dengan modus investasi. FYP yang juga anak dari seorang pejabat di Polresta Bogor Kota diduga telah melakukan penipuan kepada 30 orang dengan total kerugian mencapai Rp7 miliar.
Kepada para korbannya, FYP menawarkan proyek investasi tersebut di dua instansi yakni di RSUD Cibinong dan Polresta Bogor Kota.
Modus penipuan berkedok pengadan barang dan jasa pemerintah ini mulai terkuak pada awal Maret 2024. Saat itu terduga pelaku FYP kerap mangkir dan terus berkelit untuk mengulur waktu pengembalian dana dan keuntungan yang dijanjikan kepada para korban.
Kuasa hukum para korban penipuan FYP, Fajar mengatakan bahwa terduga pelaku FYP, berdasarkan pengakuan para korban melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana dengan modus investasi proyek di salah satu RSUD di Kabupaten Bogor dan Polresta Kota Bogor.
“Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki para korban, kami bulat mengambil upaya hukum, baik secara pidana maupun perdata, guna memperjuangkan hak para korban,” ungkap Fajar kepada wartawan di salah satu café di Kota Bogor, Jumat (19/7/2024).
Sementara, korban HR mengaku para korban telah melaporkan dugaan penipuan FYP ke Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor. Namun mentok.
“Kita sudah melaporkan kejadian ke Polresta Bogor Kota dan diterima tapi prosesnya lama, sedangkan laporan di Polres Bogor 100 persen laporan kami ditolak dengan alasan bukti kurang kuat, padahal semua bukti sudah ada,” ungkap HR.
Bahkan, lanjutnya, saat pemberitaan mengenai penipuan yang dilakukan terduga pelaku viral di media, anggota keluarga terduga pelaku diduga berperan aktif melakukan upaya mepengaruhi dan menurunkan pemberitaan salah satu media terkait kasus penipuan tersebut.
“Pertama kali berita ini naik di media tapi hanya bertahan beberapa jam dan berita ini di take down. Mungkin ada intervensi untuk menutup kasus ini makanya kami mengupayakan bagaimana berita ini naik di berbagai media,” paparnya.
Di tempat yang sama, korban RR menjelaskan, bahwa awalnya terduga pelaku FYP mengaku bekerja di RSUD di Kabupaten Bogor yang memegang training di bagian diklat dan sedang ada kebutuhan ISO dengan pengembalian 2 minggu beserta modal dan fee.
Kemudian pada 17 Februari FYP kembali menawarkan dengan iming iming pengembalian dana selama 3 hari.
“Pengembaliannya 20 Februari tapi sejak 20 Februari sampai dengan hari ini tidak ada pengembalian dana baik modal maupun fee. Saya cuma minta hak saya dikembalikan,” kata RR.
Sementara itu Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso membenarkan adanya laporan terkait ini. Dia berjanji akan bertindak profesional.
“Kita netral profesional, proses berjalan dalam rangka melengkapi alat bukti. Tetap kita panggil dan periksa saksi-saksi,” singkat Bismo dikutip dari Jabar Ekspres. [] Ricky