Kab. Bogor

Longsor di Desa Cipinang, Rumpin, Bukti Carut Marut Pengelolaan dan Pengawasan Galian Tambang

tebing longsor

BOGOR-KITA.com, RUMPIN – Kejadian tanah longsor di Kampung Ciater Tangegeg RT 01 RW 07 Desa Cipinang Kecamatan Rumpin pada Selasa 3 Agustus 2021 mengakibatkan terputusnya jalan desa dan beberapa rumah warga mengalami retak – retak sehingga pemiliknya harus mengungsi karena khawatir ada longsor susulan.

Perkumpulan aktivis lingkungan hidup dan sosial Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) dalam rilis resmi yang dikirimkan ke media ini mengungkapkan, dari investigasi yang mereka lakukan, tanah longsor terjadi diduga kuat akibat aktivitas penambangan batu alam oleh salah satu perusahaan tambang.

“Mereka (perusahaan tambang -red) yang melakukan penambangan batu alam menggunakan bahan peledak dan minimnya jarak aman antara lokasi penambangan  dengan  pemukiman warga,” ungkap Junaedi Adi Putra, Ketua AGJT, Jum’at (6/8/2021).

Baca juga  Warga Rumpin Dukung Pembangunan Jalan Cicangkal - Legok Oleh Pemkab Bogor

Jun sapaan akrabnya, yang juga Koordinator Forum Masyarakat Desa (FMD) mengatakan bahwa tanah longsor tersebut merupakan kelalaian pemerintah daerah dalam mengawasi banyaknya aktivitas penambangan di wilayah Rumpin, Cariu, Cigudeg dan sekitarnya.

“Tanah longsor juga akibat tindakan bar-bar perusahaan yang tidak memperhatikan kondisi lingkungan sekitar dan tidak memperhatikan jarak aman dengan pemukiman warga,” cetusnya.

Menurut Jun, kejadian seperti ini seharusnya sudah bisa diantisipasi baik oleh perusahaan maupun pemerintah. Mengingat longsor seperti ini pernah terjadi beberapa tahun lalu meski dampaknya tidak sebesar yang saat ini.

“Jika perusahaan tidak abai akan keselamatan warga dan pemerintah tidak lalai dalam mengawasi proses produksi perusahaan tambang, kejadian seperti ini seharusnya tidak terjadi,” tandasnya.

Baca juga  Kesal Truk Tambang, Warga Rumpin Kembali Blokir Jalan

Junaedi mengungkapkan, sudah menjadi pengetahuan umum bahwa perusahaan tambang batu alam di Rumpin dan sekitarnya, seringkali menggunakan bahan peledak dalam operasi produksinya. Bahkan, getaran ledakan bisa terasa sampai radius ratusan meter.

“Perusahaan maupun pemerintah harusnya tahu jika peledakan itu akan mengganggu stabilitas tanah yang dalam jangka panjang akan berdampak pada pergeseran tanah.

Jika pemerintah dan perusahaan bertanggung jawab seharusnya dampak dan antisipasinya termuat dalam analisa dampak lingkungan.

Atas kejadian longsor ini AGJT maupun FMD :

  1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor maupun Provinsi Jawa Barat untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas semua perusahaan tambang yang ada di wilayah Rumpin,Cariu,Cigudeg dan sekitarnya serta memastikan hal serupa tidak terulang dan menindak tegas Perusahaan yang terindikasi mengancam rasa aman bagi masyarakat dengan mencabut izin operasinya.
  2. Mengambil langkah cepat untuk korban dan pengungsi yang saat ini belum dapat perhatian
  3. Pemerintah juga harus memperhatikan aspirasi mayoritas masyarakat atas penutupan usaha tambang.
Baca juga  1.420 Orang Disuntik Vaksin Dosis Kedua di Sentul City pada Hari Pertama Pelaksanaan 

Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin, pada Kamis (5/8/2021) meninjau lokasi longsor dan meminta perusahaan bertanggung jawab sepenuhnya atas bencana itu. Ade Yasin memberikan waktu satu minggu untk membenahi semua kerusakan termasuk merelokasi warga terdampak. Dia pun tak segan mengusulkan pencabutan izin ke Pemprov Jabar jika perusahaan tidak kooperatif. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top