Kota Bogor

Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Kamis 10 Agustus 2023

Ilustrasi SIM Keliling/Istimewa

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Bagi warga Kota Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat mengunjungi Satpas Polresta Bogor kota yang beralamat di Jalan KS. Tubun No. 21 Kedung Halang Bogor Utara atau Pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota, Polda Jabar.

Layanan SIM Keliling hari Kamis 10 Agustus 2023 dilaksanakan di Mall Boxies Tajur, waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 – 09.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
  3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
  4. Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpelpol
Baca juga  Sekda Ade Sarip Turun Sidak Ketersediaan Gas Melon untuk Warga Miskin

Pemohon SIM Keliling harus mengunduh aplikasi Simpel Pol kemudian melakukan registrasi. Setelah itu pemohon dapat melakukan screening kesehatan dan hasilnya akan diberikan kepada petugas saat melakukan perpanjangan (di lokasi).

Untuk menjaga kenyamanan pemohon SIM, maka dibuat antrian sesuai dengan kedatangan pemohon.

“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se -indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor,” tandasnya. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top