Ilustrasi
BOGOR-KITA.com – Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) mengimbau Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor bersikap tegas terkait dugaan markup pembelian Pasar Jambu Dua.
Apabila dalam proses penyidikan, Kejari tidak menemukan adanya minimal 2 alat bukti terjadinya peristiwa pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka sudah seharusnya kejari mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Nnamun apabila ditemukan alat bukti yang cukup, maka proses penyidikan harus ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal ini dikemukakan LBH KBR melalui siaran pers yang diterima BOGOR-KITA.com, Sabtu (9/5/2015).
Kasus pembelian Pasar Jambu Dua sempat heboh menjadi pergunjingan masyarakat. Kalangan DPRD bahkan sempat mewacanakan menggunakan hak interpelasi bahkan hak angket untuk menyelidiki kasus itu. Sebabnya, pengadaan lahan pasar jambu dua menelan biaya sebesar Rp43,1 miliar itu dinilai tidak rasional. Namun sayang, wacana penggunaan hak interpelasi dan angket, kandas akibat tarik ulur kepentingan politik di DPRD Kota Bogor.
Etelah sekian lama, proses penanganan kasus pembelian lahan Pasar Jambu Dua itu, hingga kini masih berkutat pada proses penyelidikan di Kejari Bogor. Puluhan saksi telah diperiksa, baik dari unsur legislatif, eksekutif, maupun swasta. Namun belum ada juga titik terang. Warga masyarakat Kota Bogor sudah terlalu lama menunggu kejelasan kasus itu. “Sebab itu, kejari harus tegas, kelaurkan SP3 atau tingkakan ke tahan penyidikan,” kata Direktur Eksekutif LBH KBR, Prasetyo Utomo.
Prasetyo mengemukakan, menurut Pasal 1 butir ke 5 KUHAP, “Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini,” Berdasarkan hal ini, ila memang ditemukan bukti permulaan bahwa kasus Pasar Jambu Dua adalah tindak pidana, maka seharusnya proses ditingkatkan ke penyidikan untuk menemukan bukti yang membuat terang kasus ini, dan menemukan tersangkanya, bukan berputar-dalam penyelidikan terus menerus. “Kejari harus tegas, keluarkan SP3 atau tingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan tersangka,” tandas Prasetyo.
Pemkot Bogor imbuh Prasetyo, diharapkan berinisiatif menjelaskan secara terbuka dan transparan kasus itu. “Sebab, salah satu prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (clean and good governance) adalah tata kelola yang menganur azas keterbukaan, dan asas akuntabilitas,” tutup Trasetyo. [] Admin