Hukum dan Politik

LBH KBR Apresiasi Surat Bima ke Kejaksaan Terkait Kejelasan Status Pasar Jambu Dua

Pasar Jambu Dua, bakal tempat relokasi eks PKL MA Salmun

 

BOGOR-KITA.com – Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) mengapresiasi  surat yang dilayangkan Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto kepada Kejaksaan Negeri Kota Bogor terkait Penanganan Kasus Lahan Jambu Dua.

“Kejaksaan memang sudah seharusnya menyimpulkan apakah pembelian lahan tersebut bermasalah dengan hukum atau tidak. Kalau dugaan mark-up pembelian lahan tersebut benar adanya, maka tetapkan tersangkanya untuk selanjutnya diselesaikan di pengadilan. Kalau tidak, nyatakan secara resmi agar pedagang kaki lima eks Jalan MA Salmun bisa segera direlokasi ke tempat itu,” kata Direktur Eksekutif LBH KBR Presetyo di Bogor, Jumat (5/6/2015).

Baca juga  IPW: Menebar Teror Walau dengan Bom Kecil

Status pembelian lahan tersebut menurut Prasetyo penting, karena dalam ketentuan hukum yang ada, pembebasan lahan untuk kepentingan umum, tetap harus memberikan ganti kerugian pada pihak yang berhak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Namun, apabila ganti kerugian itu bertentangan dengan hukum, maka lahan tersebut belum bisa dikuasai, sehingga dengan sendirinya relokasi PKL juga belum bisa dilaksanakan.

“LBH KBR mengapresiasi surat yan dilayangkan walikota terhadak kejaksaan, karena PKL yang sudah digusur  dari Jalan MA Salmun hamper setahun lalu, butuh tempat berdagang baru,” kata Prasetyo lagi.

LBH KBR, kata Prasetyo, mendorong Kejaksaan Negeri Kota Bogor sebagai salah satu pemikul tanggung jawab atas pemberantasan korupsi sebagaimana dimaksud di dalam pasal 30 yat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 dan dalam pasal 6 Jo. pasal 7 KUHAP, agar menangani kasus pembelian lahan Pasar Jambu Dua sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ada, dan mengungkap kasus ini secara serius dengan mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian perkara (SP 3) atau menetapkan tersangka mengingat proses penanganan perkara sudah berjalan lama.

Baca juga  Ade : BKPRD Diharap Berkontribusi Dalam Pembangunan Kota Bogor

LBH KBR juga mendorong Pemerintah Kota Bogor Untuk mengkaji lebih dahulu mengenai akibat hukum dari kasus mark up lahan Jambu Dua terhadap pengalihan hak lahan Jambu Dua sebelum melakukan relokasi PKL MA Salmun, dan menyediakan lahan sementara bagi PKL MA Salmun untuk dapat berjualan dengan dilakukan sebelumnya publik hearing kepada para PKL MA Salmun soal kebijakan a quo, sampai didapat kejelasan mengenai status lahan Jambu Dua. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top