Ilustrasi
BOGOR-KITA.com – Sejak pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan larangan PNS melakukan rapat dinas di hotel, berdampak pada menurunnya pendapatan hotel. Hotel di Kota Bogor mengalami penurunan 20 persen.
Hal itu dikemukakan oleh Wakil Ketua Badan Promosi Pariwisata Jawa Barat (Jabar), Herman Muchtar, saat ditemui dalam sebuah kegiatan di Ruang Rapat I Balaikota Bogor, Jumat (7/11).
Karena itu, menurutnya, Pemkot Bogor perlu melakukan langkah antisipasi dengan mengajak para wisatawan dari luar daerah untuk berwisata ke Kota Bogor dan menggunakan hotel yang ada di Kota Bogor. Herman juga meminta Pemkot Bogor melakukan upaya-uapya peningkatan wisatawan ke Kota Bogor.
“Mulai November ini memang setiap dinas dilarang mengadakan rapat di hote. Akibatnya omzet hotel di Kota Bogor mengalami penurunan hingga 20 persen,” ujarnya. [] Harian PAKAR/Admin