BOGOR-KITA.com, RANCABUNGUR – Beberapa bangunan serta kolam renang yang awal peruntukannya untuk perluasan sarana pendidikan milik Yayasan Ashokal Hajar (Bogor Center School/Borces) di Desa Bantarsari Kecamatan Rancabungur, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Kamis (9/7/2020).
Temsy N. selaku Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bogor menjelaskan, kegiatan penyegelan dilakukan karena pihak pengelola bangunan belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Selain itu, sambungnya, pihak yayasan juga menggunakan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang seharusnya digunakan khusus untuk pertanian ketahanan pangan. “Jadi kami lakukan penertiban karena melanggar Perda Tibum dan Perda tentang izin bangunan dan gedung,” ungkap Temsy.
Ia menjelaskan, selanjutnya berkas acara penertiban tersebut akan diserahkan ke pengadilan negeri (PN) karena adanya pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring) sekaligus akan ada majelis hakim tunggal yang akan memutuskan sanksi terhadap pelanggaran tersebut. “Terkait adanya penggunaan kolam renang di masa PSBB, kami sudah lakukan tindakan penyegelan. Jadi tidak boleh ada aktivitas apapun setelah disegel. Lalu sesuai peruntukan, semua fasilitas yang ada adalah untuk pendidikan bukan fasilitas wisata untuk umum,” tutupnya.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) pengawas Tata Bangunan wikayah Rancabungur Iwan S. menjelaskan, pihaknya sudah 3 (tiga) kali melayangkan surat teguran terhadap pengelola yayasan untuk menghentikan kegiatan sebelum perizinan lengkap. “Sesuai tupoksi dan prosedur yang ada, maka setelah keluar SP ketiga, kami limpahkan berkasnya ke Satpol PP Kabupaten Bogor,” tukasnya.
Sedangkan Marulloh, selaku perwakilan Yayasan Ashokal Hajar mengatakan, pihaknya menerima telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) dan siap bertanggungjawab terhadap konsekuensinya. Namun, Marulloh menolak ketika pihaknya disebut telah membangun tanpa izin. “Kami sudah melakukan proses perizinan sejak 2018. Namun belum selesai. Bukan tidak berizin, tapi masih diproses,” katanya.
Marulloh mengungkapkan, pihaknya pun baru mengetahui jika lahan yang digunakan masuk dalam LP2B. Hal tersebut diketahui oleh pihak yayasan Ashokal Hajar setelah ada rekomendasi dari dinas perizinan terkait status lahan tersebut yang dinyatakan Dinas Pertanian masuk ke dalam LP2B. “Jadi awalnya kami tidak tahu ini tanah LP2B. Kami baru tahu ketika menjalani proses untuk perijinan bangunan ini,” imbuhnya.
Masih kata Marulloh, saat ini pihaknya juga telah melakukan diskusi dan koordinasi dengan pihak Dinas Pertanian dan Pemkab Bogor agar bagaimana lahan tersebut bisa digunakan untuk perluasan sarana pendidikan perguruan tinggi. “Untuk solusinya sudah ada yaitu dengan melakukan pertukaran (Ruilslag) dengan lahan pertanian. Makanya kami akan tanya dulu berapa luas tanah LP2B yang bisa dipakai dan ditukar,” tutupnya. [] Fahry