Kab. Bogor

Langgar Perbup 120, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Cegat Truk Tambang

BOGOR-KITA.com, CISEENG – Anggota DPRD Kabupaten Bogor Ahmad Tohawi menumpahkan rasa kekesalannya melihat masih ada kendaraan angkutan tambang yang melintas pada siang hari atau melanggar Perbup Bogor Nomor 120 tahun 2021. Perbup itu mengizinkan truk tambang melintas pada pukul 20.00 WIB sampai 05.00 WIB.

Legislator asal Dapil VI dari Partai Golkar ini melakukan aksi duduk di jalan raya H. Usa Kecamatan Ciseeng didampingi oleh sejumlah staf dan asistennya. Aksi dari wakil rakyat inipun menarik perhatian dari warga dan menjadi perbincangan hangat di beberapa grup media sosial.

Dari video yang beredar luas di jejaring media percakapan milik warga, Tohawi menegaskan, aksinya tersebut sebagai satu bentuk penyampaian aspirasi yang selama ini diterimanya dari masyarakat.

Baca juga  GIAD Beri 7 Catatan untuk 100 Hari Jokowi - Ma'ruf

“Warga sudah banyak mengeluh, namun hanya bisa melalui media sosial dan ada pula yang disampaikan langsung kepada saya. Aspirasi itu saya telah sampaikan kepada Pemkab Bogor, dan telah dibuat Perbup Bogor nomor 120 tahun 2021 yang disahkan pada 29 Desember 2021. Intinya, bahwa jam operasional bagi truk angkutan tambang itu pada malam hari, mulai jam 20.00 WIB hingga jam 05.00 WIB,” papar Tohawi, Senin (21/2/2022).

Ia menegaskan, Perbup Bogor 120 itu dibuat untuk keselamatan dan ketertiban di tengah masyarakat. Karena selama ini sudah banyak korban kecelakaan serta dampak kemacetan akibat lalu lalang kendaraan angkutan tambang di waktu siang hari.

“Saya tidak perlu untuk membawa warga masyarakat dalam aksi ini. Karena saya telah dipilih masyarakat Dapil 6 untuk mewakili dan menyampaikan aspirasi dari mereka. Aksi yang saya lakukan ini untuk mengingatkan semua pihak agar mematuhi dan melaksanakan Perbup Bogor 120 tahun 2021,” tandas Tohawi. [] Fahry

Baca juga  SMAN 3 Karawang Gelar UNBK Berbasis Android, Dikerjakan dari Rumah
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top