Hukum dan Politik

Langgar Administrasi, Pencalonan Paslon Pilkada Bisa Dibatalkan

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi para penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Dalam penyuluhan hukum yang diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Alma menyoroti konsekuensi serius dari pelanggaran administrasi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

“Untuk menghidupkan hukum yang kadang-kadang tertidur, perlu penguatan kapasitas pemahaman melalui sosialisasi dari akademisi dan praktisi hukum,” ujar Alma kepada wartawan pada Selasa, (5/11/2024).

Alma menjelaskan, bahwa dalam konteks Pilkada, rujukan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Menurutnya, pelaksanaan tahapan kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 menjadi pedoman hukum bagi semua pihak, termasuk KPU, Bawaslu, pemerintah, dan masyarakat.

Baca juga  Jokowi Kunjungi Titik Nol Kilometer IKN Nusantara

“Pengetahuan normatif ini harus dimiliki oleh penyelenggara Pilkada, termasuk PPK dan PPS,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, terdapat enam tipologi pelanggaran yang berpotensi dihadapi dalam Pilkada serentak, yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif, tindak pidana Pilkada, pelanggaran administrasi dan penanganan sengketa Pilkada.

Merujuk pada PKPU Nomor 15 Tahun 2024, Alma menekankan bahwa pelanggaran administrasi bisa berakibat fatal bagi pasangan calon (Paslon).

“Jika ditemukan pelanggaran administrasi, Bawaslu bisa merekomendasikan KPU untuk membatalkan pencalonan Paslon tersebut,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top