BOGOR-KITA.com – Komite Warga Sentul City (KWSC) menyatakan PT Sentul City terang-terangan melawan hukum. Dalam siaran pers yang diterima BOGOR-KITA.com, Minggu, 30/6/2019, KWSC melalui juru bicaranya, Deni Erliana mengatakan, dalam circular nomor 0021/CS-SGC/VI/2019 tertanggal 28 Juni 2019, anak perusahaan PT Sentul City, Tbk, PT Sukaputra Graha Cemerlang (PT SGC), menyatakan “tetap akan mengeluarkan tagihan atas pelayanan bulan Juni 2019.”
Menanggapi pernyataan tersebut dan isi Circular nomor 0021/CS-SGC/VI/2019, kami dari Komite Warga Sentul City (KWSC) menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Pernyataan tersebut menunjukkan itikad tidak baik PT Sentul City dan PT SGC untuk melawan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3415K/Pdt/2018 yang terang benderang menyatakan PT Sentul City dan PT SGC tak berhak menagih Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan dari warga di seluruh kawasan perumahan Sentul City.
- Belum diterimanya salinan putusan oleh PT Sentul City dan PT SGC tak bisa dijadikan dalih untuk tidak mematuhi putusan karena putusan telah dipublikasikan secara terbuka oleh Mahkamah Agung dan salinan resminya telah dirilis pada 27 Mei 2019 oleh Pengadilan Negeri Cibinong. PT Sentul City dan PT SGC pun bisa mengambil salinan resmi putusannya jika keduanya memang beritikad baik, terlebih KWSC telah mengirimkan surat bertanggal 10 Juni 2019 yang menjelaskan isi putusan kepada PT Sentul City dan PT SGC.
- Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali sama sekali tidak bisa menunda pelaksanaan putusan. Ini sesuai dengan Pasal 66 Undang-Undang Mahkamah Agung.
- Terlepas dari adanya sebagian warga yang tetap menginginkan pemeliharaan lingkungan oleh PT SGC, putusan Mahkamah Agung adalah hukum yang mengikat warga di seluruh kawasan Sentul City, baik yang tergabung dalam KWSC maupun tidak. Kata “warga” dan “seluruh” yang jelas tertulis dalam putusan bermakna umum.
- Putusan Mahkamah Agung tidak melepaskan PT Sentul City dan PT SGC dari tanggung jawab mengelola prasarana, sarana, dan utilitas di kawasan Sentul City. Bahkan putusan terang benderang menghukum PT Sentul City dan PT SGC untuk membiayai pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas.
- Alih-alih berniat melawan putusan, PT Sentul City dan PT SGC sebaiknya mulai melakukan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas kepada Pemerintah Kabupaten Bogor sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009.
- Setelah penyerahan dilakukan dan peraturan dipatuhi, PT Sentul City dan PT SGC bisa berdialog dengan warga dan pemerintah daerah untuk membahas pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan, termasuk beban pembiayaannya. Begitulah aturan yang semestinya dipatuhi PT Sentul City dan PT SGC. [] Admin