Regional

KPU Karawang: Syarat Calon Independen 108.548 Suara

BOGOR-KITA.com, KARAWANG –  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang menegaskan dalam  Pemilihan Kepala  Daerah (Pilkada) Kabupaten Karawang pada.2020, bakal calon bupati – wakil bupati dari jalur independen membutuhkan dukungan 108.548 orang untuk bisa mendaftarkan melalui jalur perorangan.

“Harus mendapatkan dukungan sekitar 108, 540 orang,” kata Ketua KPU Karawang Farid, Kamis (12/12/2019).

KPU Kabupaten/Kota akan mengumumkan perihal jumlah syarat minimal dukungan dan persebaran pasangan calon perseorangan pada Pilkada 2020 berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT).

Kemudian,  kata Farid, bagi para bakal pasangan calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri sebagai kepala daerah, dan menyerahkan syarat dukungan.

Bakal pasangan calon bupati wakil bupati yang menggunakan jalur perseorangan harus mengumpulkan dukungan minimal 6,5 persen dari  DPT

Baca juga  Catat ! Ini Syarat Masuk Istura dan Museum Open 2017

“Dukungan pasangan bakal calon bupati-wakil Bupati setengahnya dari 30 kecematan di Kabupaten Karawang atau setara dengan 16 kecamatan secara tersebar,” kata Farid.

Menurut dia, dukungan masyarakat tidak hanya mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Tetapi, katanya, harus melampirkan resmi surat pernyataan dukungan dari warga pendukung dan foto copy KTP-nya disertakan dalam pernyataan tersebut.

“Dukungan harus foto copy mengumpulkan e-KTP  juga melampirkan surat pernyataan dukungan ,” pungkasnya. [] Nandang

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top