Kab. Bogor

KPU Bogor Gaspol Sosialisasi Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu

Kpu bogor

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – KPU Bogor mulai gencarkan sosialisasi aturan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024. Bahkan sebelumnya KPU juga gencar melakukan pendidikan pemilih ke warga sebagai kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3), FGD potensi sengketa proses pemilu 2024 dan sharing knowledge Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH).

“Tahapan pemilu memang sudah dimulai sejak 14 Juni 2022 atau 20 bulan sebelum dilakukan pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Oleh karena itu, KPU Bogor sudah mulai gencar melakukan kegiatan baik tahapan pemilu maupun kegiatan non tahapan pemilu,” ujar Ummi Wahyuni, Ketua KPU Bogor, di Hotel Bigland, Babakan Madang, Jumat (29/7/2022).

Dalam giat sosialisasi PKPU 4 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 terjadi diskusi teknis yang cukup hangat.

Baca juga  Ummi Wahyuni: KPU Bogor Siap Laksanakan Pemilu 2024

“Nanti KPU Bogor akan mengecek langsung door to door anggota parpol yang masuk dalam sample dari parpol yang diverfikasi faktual,” tegas Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Endun Abdul Haq di hadapan peserta sosialisasi yakni dari Parpol, Kesbangpol, Dukcapil, PWI, Bawaslu, Kejari, Polres dan Kodim di Hotel Bigland, Sentul.

“Krejcie dan Morgan adalah rumus yang digunakan untuk menentukan jumlah sampel yang akan dilakukan verifikasi faktual,” kata Endun menambahkan.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Divisi Penanganan Pelanggaran, Sutarno mengatakan karena saat ini sudah masuk tahapan pemilu 2024 maka sudah mulai hati-hati bagi penyelenggara pemilu untuk bertemu dengan calon peserta pemilu.

Baca juga  Ade Yasin Lantik Kades Sukaraja Pengganti Almarhum Dede Iskandar

“Mungkin kemarin-kemarin bisa komunikasi sambil ngopi-ngopi tapi saat ini sudah tahapan pemilu jadi musti sudah mengambil jarak dan itu tugas Bawaslu,” tegas Sutarno.

Sejumlah pertanyaan dari parpol seperti partai Gelora, PKB dan Partai Buruh yakni ada duplikasi kepengurusan internal parpol.

“Kami akan cek di AD/ART parpol tersebut apakah dibolehkan atau tidak. Lalu ada kegandaan pengurus dengan parpol. Ini sesuai dengan paral 31-32 di PKPU nomor 4 tahun 2022,” ujar Yana Nurheryana, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top