Korban Kecelakaan Truk Tambang di Kemang Dapat Ganti Rugi
BOGOR-KITA.com, KEMANG – Pasca musibah truk angkutan tambang yang terguling di jalan Simpang Jampang, Kecamatan Kemang, akibat mengalami rem blong dan menimpa tiga warung milik warga, telah diselesaikan dengan ganti rugi kepada para korban oleh pemilik armada truk angkutan dan pelaku usaha galian tambang.
“Pasca musibah itu terjadi, kami sudah melakukan musyawarah dan mengganti kerugian material terhadap korban. Ini murni sebuah musibah, karena truk itu mengalami rem blong dan menghindari tabrakan oleh sopir di buang keluar jalan mobil terbalik dan menimpa warung milik warga,” ungkap TB. Alibuni, perwakilan pemilik armada truk dan pelaku usaha tambang, Senin (28/3/2022).
Selain itu, pria yang karab disapa Abun ini menjelaskan, pasca mendengar ada musibah tersebut, pihaknya langsung ke lokasi dengan membawa alat berat (beko) untuk evakuasi kendaraan truk. Meski sudah berusaha maksimal dalam menangani setiap masalah, namun Abun mengaku masih saja ada sekelompok orang yang mengatasnamakan warga untuk melakukan provokasi.
“tetap saja ada sekelompok orang yang mengatasnamakan warga menolak angkutan kendaraan tambang dan saya menduga penolakan itu akibat adanya provokasi dari pihak yang tidak suka terhadap kegiatan usaha tambang,”‘ ungkap Abun.
Ia mengatakan, sejauh ini pihak pelaku usaha tambang dan armada angkutan tambang tidak pernah diberi kesempatan berbicara, padahal sudah menuruti dan mengikuti berbagai kesepakatan dan aturan baik dari warga maupun Pemkab.
“Kami berusaha kooperatif, berbagai kontribusi positif juga kami berikan. Misalnya, ditengah pandemi ini, semua orang kesulitan ekonomi. Tapi berapa banyak warga yang ikut kami rekrut bekerja, sopir truk tambang yang bisa usaha dan sebagainya,” papar Abun.
Namun di sisi lain, lanjutnya, para pelaku usaha tambang dan armada angkutan tambang selalu saja dijadikan kambing hitam hal negatif tanpa ada sisi positif. Padahal berbagai hal positif seharusnya turut pula dijadikan pertimbangan dalam menentukan kebikajakan atau peraturan.
Masih kata Abun, kegiatan dari usaha pertambangan tersebut, sejauh ini telah banyak membantu perekonomian warga khususnya di area sekitar lokasi usaha tambang. Mulai dari rekruitmen tenaga kerja, bantuan sosial kegiatan lingkungan dan banyak lagi manfaat lainnya.
“Harapan saya, mohon kepada Pemkab Bogor meninjau ulang Perbup 120 tahun 2021. Karena sangat merugikan semua pengusaha tambang dan warga serta lingkungan sebagai penerima manfaat. Termasuk para sopir, kernet, tenaga kerja tambang dan lainnya. Apalagi kami tidak pernah diajak musyawarah sebelumnya,” tukas Abun.
Sementara seorang tokoh masyarakat dari Kecamatan Kemang, Asep Mulyadi mengaku bersyukur jika setiap masalah di masyarakat bisa diselesaikan secara jalur musyawarah dan mufakat. Terlebih jika permasalahan yang muncul tersebut, punya dampak besar bagi banyak orang.
“Persoalan pengelolaan usaha tambang seharusnya memang melibatkan semua pihak, sebelum diterbitkan satu aturan. Agar berbagai pihak yang terkait bisa menyuarakan aspirasinya. Terkait Perbup Bogor 130/2021, seharusnya Pemkab Bogor dan DPRD juga mendengarkan suara para pelaku usaha tambang dan angkutan tambang,” tandasnya. [] Fahry