BOGOR-KITA.com, BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor mengajukan anggaran ke Pemerintah Kota Bogor untuk menangani tunggakan BPJS Mandiri dan penambahan kuota BPJS PBI, selain itu, banyaknya keluhan dan aduan warga soal ijazah yang ditahan pihak sekolah, akan terselesaikan di tahun 2020, karena Pemkot Bogor telah menganggarkan dana khusus penanganan kedua bidang tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Ence Setiawan didampingi M, Dodi Hikmawan, Endah Purwanti, Mahpudi Ismail, Said Mohamad Mohan, H.Akhmad Saeful Bakhri, Gilang Gugum Gumelar dan Fajari Aria Sugiarto, menyampaikan bahwa, Komisi IV sudah melakukan berbagai kegiatan dan program. Ada sekitar 30 kunjungan kerja Komisi IV dan telah menerima aspirasi, keluhan maupun masukan warga.
“Komisi IV telah merekomendasikan terkait penebusan ijazah yang ditahan sekolah dan tunggakan BPJS mandiri atau penambahan kuota BPJS PBI. Pada 2020 sudah dianggarkan oleh Pemkot Bogor untuk penanganan soal itu, atas dasar perjuangan Komisi IV yang tidak henti hentinya mendorong Pemkot,” ucap Ence saat konferensi pers refleksi kinerja Komisi IV pada Selasa (31/12/2019) lalu.
Sementara itu, Akhmad Saeful Bahri menambahkan, kinerja Komisi IV, terdapat dana bagi hasil belanja daerah sebesar Rp35,5 Miliar untuk penanganan usulan usulan dari Komisi IV. Namun, penggunaan dana itu harus jelas nomenklatur aturannya, baik Perwali dan lainnya, agar penanganan bidang pendidikan dan kesehatan itu bisa terealisasi.
“Selama ini kami para anggota dewan banyak menerima keluhan dan pengaduan warga khususnya bidang kesehatan dan pendidikan. Jadi kami bersyukur bahwa usulan pengajuan Komisi IV sudah diterima Pemkot Bogor dan 2020 nanti, persoalan ijazah ditahan atau tunggakan BPJS bisa ditangani,” jelas anggota fraksi PPP itu.
Anggota Komisi IV lainya, Fajari Arya menuturkan, Komisi IV mendorong anggaran soal penebusan ijazah tidak mampu karena banyak sekali laporan warga. Setiap bertemu warga ataupun saat kegiatan reses, warga banyak mengadukan soal itu. Tetapi memang dalam penanganannya harus ada aturan khusus dengan kriteria kriteria bagi warga tidak mampu yang akan mendapat bantuan itu.
“Untuk teknisnya nanti oleh dinas terkait, tentunya akan melibatkan lembaga lembaga lain dalam validasi atau verifikasi pendataan warga warga tidak mampu yang akam dibantu oleh dana tersebut,” katanya.
Endah Purwanti menambahkan, skema pembayaran nanti akan diatur oleh aturan Perwali dan nantinya akan ditangani langsung oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Selain itu, nanti juga akan ada tim khusus melakukan verifikasi ke lapangan dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Masalah regulasi sudah jelas bahwa penanganan kesehatan dan pendidikan sudah ada, karena ada pihak Dinas Sosial yang memiliki data valid.
“Kami berharap seluruh keluhan ataupun permasalahan yang dihadapi warga bisa mendapat atensi perhatian khusus Pemkot Bogor,” pungkasnya. [] Ricky.