Kota Bogor

KLH Sebut Kualitas Udara di Jabodetabek Periode 1-3 Juni Tidak Sehat

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyoroti tren buruk kualitas udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) selama periode 1 Mei hingga 3 Juni 2025.

Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH, Edward Nixon Pakpahan, menyampaikan, bahwa tren kualitas udara pada periode tersebut masuk dalam kategori tidak sehat. Hal ini berdasarkan data dari 35 Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) yang tersebar di Jabodetabek.

“Notabenenya, walaupun secara kuantitas data tidak sehat lebih kecil dibanding tahun sebelumnya, tetapi ini tetap harus menjadi perhatian kita bersama,” ujar Edward, Rabu (4/6/2025)

Edward menjelaskan, konsentrasi partikel PM2.5 tercatat melebihi 100 dBm, jauh di atas ambang batas standar sebesar 55 dBm.

Baca juga  Bima dan Iluni FKUI Ajak Masyarakat Olahraga dan Jalankan Protokol Kesehatan

Ia menyebutkan, penyebab utama tingginya polusi udara di Jabodetabek berasal dari emisi kendaraan bermotor, aktivitas industri, pembakaran sampah terbuka pasca panen, dan pembakaran limbah.

Sektor transportasi menjadi penyumbang tertinggi pencemaran udara, yaitu antara 42 hingga 52 persen. Sementara itu, industri menyumbang 13 persen, pembakaran terbuka dan pembersihan lahan pertanian 11 persen, debu dari aktivitas konstruksi 13 persen, serta aerosol sekunder sebesar 6–16 persen saat musim hujan dan 1–7 persen saat musim kemarau.

“Sektor transportasi ini artinya adalah emisi dari kendaraan yang menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur tinggi. Di Indonesia, bensin atau gasolin memiliki kadar sulfur antara 350–550 ppm, dan solar bahkan bisa mencapai 1.200 ppm,” ungkap Edward.

Baca juga  Penggalang Dana untuk Pak Mahfud Berikan Klarifikasi soal Pencairan dari Kitabisa.com 

Padahal, standar internasional hanya memperbolehkan kadar sulfur maksimal 50 ppm. Oleh karena itu, KLH mendorong percepatan penggunaan bahan bakar rendah sulfur atau BBM Euro-4 untuk menekan emisi kendaraan.

“Langkah lain yang dilakukan adalah peningkatan intensitas uji emisi kendaraan serta penindakan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi,” katanya.

KLH juga meminta pemerintah daerah di Jabodetabek untuk memperkuat pengawasan terhadap industri dan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara, Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menugaskan tim untuk melakukan penilaian kinerja lingkungan di kawasan industri.

“Telah dilakukan penilaian terhadap 74 tenant di salah satu kawasan industri di DKI Jakarta, serta 70 tenant di kawasan industri Kabupaten Bekasi. Penilaian ini akan terus berlanjut hingga mencakup total 48 kawasan,” jelas Rasio.

Baca juga  Sekda Kota Bogor Terima Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 2016

Selain itu, KLH juga mengambil langkah untuk menghentikan praktik pembakaran sampah terbuka, termasuk limbah pasca pertanian.

“KLH telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Pertanian, pemerintah daerah, dan Polri untuk mendukung upaya pencegahan,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top