Aher Serahkan Sk Mendagri POengunduan Diri RY (dok)
BOGOR-KITA.com – Hampir setahun Wakil Bupati Bogor Nurhayanti menyandang status sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor. Sampai saat ini pun, Nurhayanti masih berstatus pelaksana tugas. “Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri,
khabarnya sudah turun ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tetapi sampai saat ini, saya belum mendengar khabar Nurhayanti akan segera dilantik menjadi Bupati Bogor definitif,” kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor, Iwan Darmawan, SH., MH kepada BOGOR-KITA.com, di Bogor, Jumat (13/3/2015).
Iwan Darmawan yang sedang mengikuti studi program doktor di Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, menilai, tidak sepatutnya terjadi keterlambatan seperti itu karena tidak ada alasan untuk memperlambat.
“Sekarang SK Mendagri tentang pelantikan Nurhayanti sudah dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tetapi mengapa belum juga ada khabar tentang jadwal pelantikan? Mengapa diperlambat,” Iwan mempertanyakan.
Iwan, juga menyorot bertele-telenya DPRD Kabupaten Bogor memroses sudat penguduran diri Rachmat Yasin. Setelah pengunduran diri Rachmat Yasin selesai diproses, DPRD Kabupaten Bogor kembali bertele-tele menggelar paripurna untuk mengajukan pelantikan Plt Bupati Bogor menjadi bupati definitif.
“Terlalu banyak penyimpangan yang tidak logis terkait keterlambatan tersebut. Pada masa mendatang hal seperti ini tidak perlu terjadi lagi. Seharusnya pihak-pihak terkait memikirkan kepentingan masyarakat banyak dan menghindari menomorsatukan kepentingan individu atau golongan,” tutup Iwan. [] Boy