Kab. Bogor

Kesepakatan Dilanggar, Warga Parungpanjang Bantu Petugas Dishub Jaga Portal

BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Beberapa poin dari delapan kesepakatan yang dibuat antara Pemkab Bogor dengan aliansi angkutan tambang (transporter) ternyata terus saja dilanggar para sopir truk tronton.

Padahal dalam kesepakatan itu, aliansi transporter telah sepakat menjalankan Perbup 56, dan diberi masa uji coba melintas siang hari hanya tronton kosongan.

“Uji coba jelas gagal, tronton isi muatan tetap melintas, melanggar Perbup 56. Ini bukan kali pertama uji coba dilakukan, faktanya tiap kesepakatan dijadikan tameng dan selalu saja dilanggar,” cetus Saeful Anwar Ketua Gampar, Minggu (24/3/2024).

Ia menegaskan, sudah seharusnya Pemkab Bogor segera melakukan evaluasi total dan membatalkan kesepakatan yang tidak pernah dijalankan oleh aliansi transporter.

Baca juga  Ade Yasin: Pekik Merdeka untuk Kabupaten Bogor Termaju

“Setiap hari, di waktu jam larangan beroperasi selalu saja ada tronton bermuatan hasil tambang melintas di jalan raya Parungpanjang. Ini jelas pelanggaran Perbup 56 dan pelanggaran kesepakatan yang mereka buat,” ujar Saeful.

Sementara itu, petugas dari Dishub Kabupaten Bogor masih konsisten menjaga portal dan menegakkan Perbup 56 tahun 2023. Semua truk tronton yang melanggar aturan itu langsung di stop dan diputar balik.

Dedikasi dan komitmen petugas Dishub ini menarik simpati warga Kecamatan Parungpanjang untuk membantu menjaga portal serta menegakkan Perbup Bogor 56.

Setiap hari, sejumlah warga turun langsung ke jalan raya dan bahu membahu menjaga portal dan truk tronton yang nekat serta nakal melintas di luar jam operasional.

Baca juga  Jadwal Liga Inggris: Siaran Langsung Big Match MU Kontra Arsenal di Stadion Old Trafford

“Alhamdulillah banyak warga yang peduli penegakan Perbup 56 dan menghadang tronton yang jelas melanggar aturan. Semua di putar balik, agar tidak jadi kemacetan di siang hari,” ungkap Kusnadi.

Selain dibantu warga, tampak pula sejumlah anggota ormas ikut serta membantu petugas Dishub. Ada dari BPPKB, Gibas, LMP dan juga beberapa anggota ormas lainnya.

“Selain ikut menegakkan Perbup Bogor 56 soal jam operasional truk tronton, kehadiran kami juga untuk membantu petugas Dishub agar tidak terjadi kemacetan panjang akibat ulah truk tronton melanggar aturan,” ungkap seorang anggota omas yang tak mau namanya dituliskan. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top