Kota Bogor

Kepala Bappeda Jadi Tersangka Suap Izin Hotel Art Marriot

Hari Sutjahyo

BOGOR-KITA.com – Tersangka kasus suap izin Hotel Art Marriot yang berlokasi di Jalan Achmad Yani, Kota Bogor bertambah dari dua menjadi tiga. Setelah SS dan TS, Kejari menetapkan satu tersangka baru, yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor, Hari Sutjahjo.

Informasi ini diperoleh PAKAR dari Walikota Bogor Bima Arya di sela-sela mengikuti turnamen golf di Rancamaya, Minggu (16/11). “Saya sudah menerima surat dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor bahwa Kepala Bappeda, Pak Hari Sutjahjo ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (13/11), dalam kasus dugaan suap kepengurusan perizinan Hotel Art Marriot di Jalan Ahmad Yani” kata Bima.

Hari Sutjahyo sendiri, menurut Bima, sudah menemui dirinya, Jumat (13/11), setelah yang bersangkutan menerima  surat dari Kejari. “Pak  Hari bertemu dengan saya di ruangan, dan menyampaikan tentang kasus yang sedang dihadapinya,” ungkap Bima.

Dalam pertemuan itu, Hari Sutjahyo mengajukan permohonan pensiun dini karena ingin fokus menghadapi kasus yang dihadapinya.

Bima mengatakan, dirinya sebagai atasan di pemkot, menghargai pilihan Hari Sutjahjo yang mengambil keputusan pensiun dini. Pak Hari, kata Bima, mengatakan telah mempertimbangkan sejumlah hal terkait pensiun dini itu, salah satunya itu tadi, agar bisa fokus menghadapi kasus yang sedang dihadapi.

Baca juga  Ade Sarip Isi Tausiyah dalam Buka Puasa Bersama PT Taspen

Dalam pertemuan itu, imbuh Bima,  dirinya memberikan saran kepada hari Sutjahyo. “Saya minta agar Pah Hari menghadapi masalah hukum itu. Saya sarankan agar Pak Hari menyampaikan seluruh fakta-fakta hukum dan mengungkapkan yang sebenarnya dialami. Pemkot melalui bagian hukum akan berusaha membantu dengan mencarikan pengacara,” jelasnya.

 

Pengkuan SS

Kasus suap perizinan Hotel Art Marriot sudah lama dalam penanganan Polda Jabar. Namun, baru muncul kepermukaan setelah  kasusnya dilimpahkan ke Kejari Kota Bogor dengan dua tersangka, yakni SS dan TS. Keduanya adalah pejabat  di lingkungan Pemkot Bogor. Kasus ini memanas, setelah SS buka suara menyusul kekecewaannya terhadap bagian hukum Pemkot Bogor, Iwan Hernawan yang menemaninya memenuhi undangan Polda Jabar untuk diperiksa. Menurut SS, dalam perjalanan, Iwan Hernawan meminta dirinya untuk tidak menyebut nama Diani sebagai salah satu penerima uang suap sebesar Rp100 juta.

“Saya menuruti permintaan Iwan, karena menjanjikan kasus yang menimpanya akan terselesaikan,” ujar SS seperti diberitakan PAKAR pada edisi 10 Nopember 2014.

Belakangan imbuh SS, dirinya baru menyadari, Iwan menjebaknya. Tidak kurang SS pun membeberkan sumber uang. Dikatakan, saat itu ia ketitpan uang dari tersangka TS (Staf Kesbangpol Kota Bogor) sebesar Rp200 juta. “Uang itu yang dibagi-bagi termasuk kepada  Diani,” kata SS. Jadi, kata SS, uang Rp200 juta itu dibagi-bagi, Rp100 juta kepada Diani Budiarto, Rp10 juta kepada tersangka TS sebagai komisi, Rp25 juta kepada oknum di Bappeda, Rp40 juta untuk pembuatan amdal lalin, sisanya untuk membuat UPK/UPL oleh pihak konsultan.

Baca juga  Kemarau di Kota Hujan Bogor

Selain uang Rp200 juta, SS juga menduga masih ada uang lain, yakni Rp250 juta. Uang ini, tutur SS, diduga  mengalir kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor Hari Sutjahjo, untuk mengurus Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) Hotel Art Marriot itu. Namun, menurut SS, uang itu sudah dikembalikan melalui stafnya. Mantan Ketua DPRD Kota Bogor Mufti Faoqi, menurut SS juga ikut menikmati uang suap yang digelontorkan bos hotel tersebut. Hanya saja, SS mengatakan tidak tau berapa dan mengapa Faoqi  mendapat bagian dari total uang suap sebesar Rp1,2 miliar.

Kaget

Penetapan Hari Sutjahyo jadi tersangka, di luar dugaan pejabat di lingkungan Pemkot Bogor. “Saya tidak menyangka Kepala Bappeda ditetapkan menjadi tersangka,” kata Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat. Hal sama dikemukakan Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman yang bahkan belum mengetahui status tersangka Hari Sutjahyo. “Mungkin besok (Senin, Red)  saya mau ketemu Pak Hari. Karena dari kemarin saya di Bekasi monitor kegiatan Porda,” imbuh Usmar kepada PAKAR, Minggu (16/10).

Baca juga  Sekda Kota Bogor Apresiasi Investor Optimalisasi Baranangsiang

Usmar mengakui, dirinya juga tak mengetahui Hari mengajukan pensiun dini. “Saya belum tahu beliau mengajukan pensiun dini. Makanya mau ketemu dulu,” katanya seraya menambahkan, walau sudah ditetapkan tersangka, Hari belum tentu bersalah, karena hukum kita mengenal azas praduga tak bersalah.

Kepala BKPP Kota Bogor, Dwi Roman Pujo mengakui Hari Sutjahyo sudah mengajukan pensiun dini. “Jumat kemarin sudah mengajukan pensiun dini,” tandas Dwi, kepada PAKAR, Mingu (16/11).

Bima mengatakan, penetapan 3 PNS jadi tersangka, harus menjadi pembelajaran bagi semua semua pegawai di lingkungan Pemkot Bogor.

“Saya minta semuanya ingat sumpah jabatannya. Sudah seharusnya pula PNS tidak nyambi mengurus apapun di luar tupoksinya,” kata Bima seraya menambahkan akan membangun sistem dan pagar-pagar pencegahan korupsi di lingkungan Pemkot Bogor.

Terkait pengganti Hari Sutjahyo, Bima mengatakan akan segera menempatkan pejabat Plt (pelaksana tugas) Kepala Bappeda. “Nanti akan ada Plt dulu untuk menggantikan posisi Pak Hari. Saya akan membahasnya nanti dengan sekda,” tukasnya.[] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top