Kab. Bogor

Kena PHK, Belasan Karyawan PT GMM Gelar Demo

BOGOR-KITA.com, GUNUNGSINDUR – Sekitar 15 karyawan dari perusahaan kasur pegas (spring bed) PT GMM yang baru saja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melakukan aksi unjuk rasa atau demo.

Aksi demo tersebut berlangsung sejak pukul 06.00 WIB di depan pintu gerbang PT GMM, jalan Gang Tongceng RT 4 RW 4 Desa Curug Kecamatan Gunungsindur. Dalam aksinya tersebut, para karyawan tampak membawa spanduk dan poster.

Supriadi Ardiansyah, salah satu dari 15 karyawan yang di-PHK menjelaskan, aksi tersebut dilakukan guna menuntut pihak perusahaan agar memenuhi hak – hak para karyawan diantaranya pembayaran upah normatif, pelaksanaan BPJS serta kembali memperkerjakan 15 karyawan yang telah di-PHK.

“Kami rata – rata bekerja sudah diatas 5 tahun. Kami kena PHK karena menuntut adanya upah minimum normatif, adanya BPJS dan hak – hak kami lainnya sebagai seorang pekerja,” ungkap Supriadi, Senin (22/1/2024).

Baca juga  Bakal Calon Bupati Sulhajji Jompa - Rieke Iskandar Bicara Permasalahan Pendidikan di Kabupaten Bogor

Ia menambahkan, para karyawan yang terkena PHK juga meminta agar pihak perusahaan kembali mempekerjakan mereka dan menuntut perusahaan agar melaksanakan semua peraturan dalam perusahaan sesuai aturan yang ada.

“Sampai saat ini belum ada respons dari pihak perusahaan. Kami akan lakukan aksi ini selama 3 hari, agar perusahaan memperhatikan hak – hak karyawan,” tukas Supriadi.

Sementara Supriyanto, Ketua DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Bogor yang ikut mendampingi aksi menjelaskan, bahwa belasan karyawan yang di PHK tersebut adalah anggota PUK serikat pekerja dan tengah melakukan sejumlah tuntutan.

“Kawan – kawan sedang menuntut soal hak normatif, seperti upah, pelaksanaan BPJS dan lain – lain yang menjadi hak nya. Tapi bukan diakomodir dan dicari win – win solution, yang ada malah di PHK. Tentu saya menyayangkan hal ini,” jelasnya.

Baca juga  Warga Desa Buana Jaya Demo Pengelola Pemakaman Cina Taman Quiling

Supriyanto menegaskan, seharusnya sesuai aturan omnibus law, karyawan tetap bisa bekerja dan harus ada proses mediasi sebelum di PHK. Selain itu ada peran pengawas ketenagakerjaan agar melakukan cross dan check pada tiap perusahaan soal legalitas formilnya dan tidak hanya menerima laporan sepihak.

“Perusahaan ini dikategorikan mikro, padahal belum dilakukan cross check. Kami akan dampingi karyawan agar bisa mendapatkan semua hak – hak normatif nya dari perusahaan ini,” pungkasnya.

Redaksi media ini sudah berusaha untuk mengkonfirmasi pihak perusahaan atau perwakilan perusahaan, namun hingga berita dibuat tidak ada yang memberikan keterangan atau jawaban.

“Persoalan ini semua sudah ditangani pengacara perusahaan. Jadi sebaiknya hubungi pengacara saja,” ungkap salah satu orang dari pihak perusahaan yang namanya tidak mau disebutkan. [] Fahry

Baca juga  Bus BTS Cibinong - Ciparigi Mengaspal Februari 2024, Bakal Nyambung ke Puncak
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top