Kota Bogor

Kementerian ATR Verifikasi dan Klarifikasi Lahan Sawah Dilindungi di Bogor

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) melalui Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) melakukan verifikasi dan klarifikasi lahan sawah yang dilindungi bersama kepala daerah di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Kamis (14/4/2022).

Pada pertemuan verifikasi dan klarifikasi ini hadir Wali Kota Bogor, Bima Arya, Bupati Bogor, Sekda Kota Bekasi, Sekda Kabupaten Bekasi, perwakilan Kabupaten Cianjur, perwakilan Kabupaten Sukabumi. Sementara perwakilan dari Kabupaten Pandeglang hadir secara virtual.

“Kementerian ATR di 2021 sudah menetapkan lahan sawah yang dilindungi di delapan provinsi diantaranya Jabar, Jatim, NTB, Bali, Sumatera Barat termasuk kota/kabupaten yang ditetapkan menjadi lumbung padi nasional,” ujar Kepala Bappeda Kota Bogor, Rudy Mashudi.

Baca juga  Ponpes Daarul Uluum Kota Bogor Apresiasi BIN Sosialiasi AKB

Rudy mengatakan, lahan sawah yang dilindungi ini merupakan upaya pemerintah pusat untuk menjaga ketahanan pangan secara nasional. Namun, dalam proses penetapan itu, ada hal yang belum sama dengan kondisi di lapangan.

Tak ayal, saat ini tim Kementerian ATR sedang melakukan proses verifikasi dan klarifikasi ke kota/kabupaten di delapan provinsi untuk memastikan luasan sawah yang dilindungi.

Prosesnya pertama yakni dilakukan melalui citra satelit, kemudian ditetapkan pada proses perencanaan tata ruang, didekatkan pada perizinan yang sudah ditetapkan dan terakhir dilakukan verifikasi langsung ke lapangan.

“Dilihat kondisinya, mana yang masih bisa ditetapkan sebagai lahan sawah dilindungi atau mana yang dikeluarkan dari lahan sawah dilindungi. Dilihat sesuai dengan kriterianya, yakni luasan dan produktivitas sawah yang dilindungi,” ujarnya.

Baca juga  Perumda PPJ Buka Komunikasi dengan Korban Kebakaran di Pasar Warung Jambu 

Penetapan lahan sawah dilindungi ini akan membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dihadapkan pada hak kepemilikan dan berhadapan dengan hak pengatur pembangunan. Mengingat Indonesia bukan negara yang menguasai lahan, tapi lahan dikuasai kepemilikan pribadi.

“Ada beberapa yang sudah dipastikan memang menjadi lahan sawah dilindungi atas kesiapan berita acara dari pemilik lahan dan juga dari kondisi eksisting yang ada,” kata Rudy.

Ia melanjutkan, setelah ditetapkan sebagai lahan sawah yang dilindungi, hasil atau berita acaranya akan ditandatangani tim teknis terdiri dari Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Pertanian dan DPMPTSP dan jika kedepannya ada perubahan harus mendapat persetujuan dari Kementerian ATR.

“Walaupun lahan sawah di Kota Bogor kecil dibandingkan kota/kabupaten di Jawa Barat, namun di Kota Bogor masih memiliki ‘surga yang tersisa’ sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional,” katanya. [] Hari

Baca juga  BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota Santuni Ahli Waris Guru Ngaji dan DMI di Masjid Agung Bogor
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top