Laporan Utama

Keluarga SS, Tersangka Kasus Izin Hotel Art Marriot Diteror

BOGOR-KITA.com – Salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkot Bogor, SS, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perizinan Hotel Art Mariot di Jalan Ahmad Yani, mengungkapkan, selama kasus tersebut mencuat kepermukaan, dirinya dan keluarganya kerap menerima teror dari orang-orang tidak dikenal.

“Akhir-akhir ini saya dan keluarga sering mendapatkan teror. Bahkan istri saya pernah mengalami kecelakaan akibat perbuatan orang tidak dikenal,” ungkap SS kepada PAKAR, saat ditemui di bilangan Jalan Pemuda, Kamis (6/11) sore.

Teror dilakukan dengan berbagai cara dan menyeret-nyeret keluarga dan istri.  SS menjelaskan, beberapa waktu lalu, sang istri sedang mengendarai motor dan melintas di kawasan Jambu Dua menuju rumah di kawasan Tanah Baru. Tiba-tiba, ada satu motor yang dikendarai dua orang tidak dikenal langsung memepet motor yang dikendarai istrinya tersebut. Setelah motor mendekat, pengendara itu berbicara lantang dan keras sambil menunjuk muka istri mengatakan, ”Anda istri Pak Yos ya. Ketika itu, istri mengiyakan, pengendara lalu menendang motor, istri terjatuh karena motor oleng. Istri saya mengalami luka. Untung ada warga yang melihat dan sempat mengejar pelaku, namun tidak berhasil,” ungkap SS.

Baca juga  Senin, Hari Pertama PNS dan Sekolah Ikut Program Sehari Tanpa Kendaraan

SS mengemukakan, teror juga dilakukan di kediamannya di bilangan Kecamatan Bogor Utara. “Setiap hari selalu saja ada orang tidak dikenal datang ke rumah dan menanyakan keberadaan SS. Tetapi ketika ditanya balik soal jati diri orang tersebut, mereka menghindar dan langsung pergi,” kata SS.

SS mengaku, belum memiliki rencana akan meminta perlindungan kepada lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) atau melaporkannya kepada pihak berwajib. “Saya pikirkan dulu,” katanya.

Terkait kasus yang saat ini menjeratnya, SS mengaku,  sudah menerima surat dari Sekda dan BKPP yang menyatakan saya melakukan pelanggaran berat. “Saya akan membuktikan bahwa saya tidak bersalah dalam kasus ini. Kalaupun saya salah, pengadilan yang harus memutuskan. Karena itu saya mempertanyakan surat BKPP dan BPLH tersebut,” jelasnya.

Baca juga  Pahlawan Zaman Now, Seperti Apa?

Dalam kasus tersebut, SS juga mengaku, telah menjadi korban karena telah terjadi konpirasi. Ia saat itu hanya disuruh membereskan secara teknis terkait kepengurusan pembuatan advis plane, sedangkan untuk kajian-kajiannya ada pihak konsultan yang berkompeten.

“Karena disuruh untuk menyelesaikan masalah tehnis, akhirnya saya serahkan kepada konsultan untuk mengurus kajian tehnis lingkungan hidup, UPK/UPL, amdal lalin dan siteplan. Jadi semuanya pihak konsultan yang mengurus. Dengan begitu, saya justru mempertanyakan, dimana letak kesalahan saya, karena semuanya sudah diurus berdasarkan aturan-aturan yang berlaku,” pungkasnya.=RIF/YUL

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top